350 Lebih Biro Travel Sudah Diperiksa, Belum Ada yang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Haji

Hingga hari ini, belum ada pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka korupsi haji.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 20 Februari 2026, 13:51 WIB
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi kuota haji melibatkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Hingga hari ini, belum ada pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto beralasan, semua pertimbangan ada di tangan penyidik berdasarkan pemeriksaan dan bukti.

“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua (tersangka), nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata Setyo di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Sampai dengan hari ini, pihak swasta yang sudah diperiksa berasal dari biro travel haji dan umrah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menuturkan, sudah ratusan pihak biro travel diperiksa dalam kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji) yang diperiksa," ujar Budi dalam kesempatan terpisah.

Pemilik Biro Travel Sempat Dicegah

Salah satu biro travel yang pemiliknya sempat masuk daftar cegah ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur dari Biro perjalanan haji dan umrah Maktour. Namun karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, maka KPK tak lagi perpanjang masa cegahnya ke luar negeri.

Menurut Budi, hal itu dikarenakan yang bersangkutan belum berstatus tersangka. Berdasarkan KUHAP baru, maka yang bisa dicegah ke luar negeri hanya mereka yang sudah berstatus tersangka.

“Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” Budi menutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya