Ramai Isu Undang-Undang KPK Direvisi, Pimpinan DPR Beri Penjelasan Ini

Cucun menyatakan, secara kelembagaan DPR belum menerima ataupun membahas agenda perubahan UU KPK dalam bentuk apapun.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 19 Februari 2026, 15:46 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di momen Hari Pers Nasional 2025. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk kembali ke regulasi lama kembali mencuat ke ruang publik, memantik beragam respons dari berbagai kalangan.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, isu yang beredar belum berujung pada proses formal di parlemen karena tidak terdapat pengajuan revisi yang masuk.

"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR, jadi tetap kita konsisten biarkan undang-undang yang jalan biarkan jalan," kata dia di Kompleks Parlemen Senayab, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Politikus PKB ini menuturkan, setiap pembahasan undang-undang di parlemen memiliki mekanisme yang jelas. Usulan perubahan harus diajukan secara resmi, baik oleh pemerintah maupun oleh lembaga legislatif itu sendiri.

"Kalau misal ada usul dari DPR dan pemerintah terkait undang-undang apapun, bukan hanya Undang-Undang KPK. Itu ada mekanismenya," jelas Cucun.

Sebelumnya, waacana revisi UU KPK untuk kembali ke UU yang lama berawal dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026. Salah satu tokoh tersebut adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Setelah pertemuan, Abraham menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya meminta kepada Prabowo agar mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi pada masa pemerintahan Joko Widodo selaku Presiden RI.

Pada 13 Februari 2026, Jokowi merespons usulan Abraham dan menyatakan setuju dengan usulan tersebut.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo pada Jumat (13/2/2026).

Jokowi menyebut, revisi UU KPK pada 2019 silam yang menjadi penyebab pelemahan KPK merupakan inisiatif DPR. Bukan dirinya yang saat itu menjabat presiden.

“Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR,” ujarnya.

Jokowi menambahkan, dirinya tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi UU KPK rampung.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.

 

Setyo Budiyanto Ogah Terjebak Wacana Revisi UU KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto merespons wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menegaskan, KPK tidak mau terjebak.

"Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Rabu (19/2/2026).

Setyo menjelaskan, KPK pada masa kepemimpinannya berprinsip untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK tetap berfokus memberantas korupsi pada aspek pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.

"Kami prinsipnya bekerja sajalah. Undang-undang yang sekarang kami kerjakan. Nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten sajalah yang urus, seperti itu," katanya.

Mensesneg: Belum Ada Rencana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi yang lama. Hal itu menanggapi usulan Revisi UU KPK dari mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Belum ada. Belum ada kita bahas,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, isu tersebut tidak pernah dibahas, termasuk saat ada pertemuan dengan mantan pimpinan KPK.

“Nggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” tegasnya.

Prasetyo turut mempertanyakan relevansi pembahasan dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang disebut setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama.

“Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Nggak ada. Belum ada,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya