Tolak Buka Laporan Pelanggaran Adies Kadir di DPR, Ketua MKMK: Lebih Baik Saya Diberhentikan

MKMK telah menerima aduan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait dugaan pelanggaran etik oleh Adies Kadir. Namun, proses yang berjalan masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 18 Februari 2026, 19:43 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna (tengah) bersama dua anggota MKMK, Yuliandri (kiri) dan Ridwan Mansyur (Dok: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan lebih memilih diberhentikan dari jabatannya dibanding harus membuka substansi penanganan perkara dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir di hadapan DPR.

Pernyataan itu disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Palguna menjelaskan, MKMK telah menerima aduan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait dugaan pelanggaran etik oleh Adies.

Namun, proses yang berjalan masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

"Tolong dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan, Pak,” ujar Palguna dalam rapat.

Ia menilai, agenda RDPU dengan Komisi III telah menyinggung substansi perkara aduan tersebut, yang menurutnya tidak dapat diungkap ke publik karena menyangkut independensi lembaga.

“Kalau dilihat dari agenda yang disampaikan oleh Komisi III, itu sebenarnya agenda yang tidak bisa kami ungkapkan di sini karena sudah memasuki substansi kewenangan yang tidak mungkin kami sampaikan karena itu sudah menyangkut independensi,” kata Palguna.

Palguna menegaskan, DPR tidak dapat meminta sikap MKMK terhadap perkara Adies karena hal itu berkaitan langsung dengan substansi penanganan perkara etik.

“Kami enggak bisa menyampaikan itu. Itu yang saya katakan, kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan,” tegasnya.

Minta Semua Pihak Tunggu Putusan MKMK

Adies Kadir dilantik sebagai Hakim MK. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Lebih lanjut, Palguna menyebut tak ada satu pun yang tahu substansi perkembangan laporan terhadap Adies Kadir kecuali tiga hakim MKMK. Karena itu, ia meminta semuanya menunggu putusan MKMK.

"Enggak bisa kami paparkan di hadapan orang lain karena itu harus kami rahasiakan bertiga, bahkan staf pun tidak tahu ketika kami akan memutus itu. Termasuk sikap untuk memutuskan apakah ini akan dilanjutkan dan tidak. Ini masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan, Pak," tuturnya.

Palguna kembali memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengungkap sikap MKMK atas laporan terhadap Adies Kadir. Ia juga kembali meminta diberhentikan dari MKMK jika tetap dipaksa membuka substansi laporan tersebut.

"Itu yang saya katakan, kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan," tegas dia.

Infografis Deretan Pasal KUHP Baru Digugat ke MK dan Mulai Disidangkan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya