Mensesneg: Belum Ada Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah belum memiliki rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 18 Februari 2026, 17:07 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah belum memiliki rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi yang lama. Hal itu menanggapi usulan Revisi UU KPK dari mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Belum ada. Belum ada kita bahas,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, isu tersebut tidak pernah dibahas, termasuk saat ada pertemuan dengan mantan pimpinan KPK.

“Nggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” tegasnya.

Prasetyo turut mempertanyakan relevansi pembahasan dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang disebut setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama.

“Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Nggak ada. Belum ada,” pungkasnya.

 

DPR Bantah Jokowi

Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Lagi (Fajar Abrori/Liputan6.com)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR saja.

Cucun mengingatkan, DPR hanya membahas UU apalabila audah ada surat presiden (Surpres).

“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu presiden, masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres. Engga mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden,” kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Diketahui, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR. 

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi.

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," sambung Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya