Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi yang lama. Hal itu menanggapi usulan Revisi UU KPK dari mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Belum ada. Belum ada kita bahas,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Advertisement
Menurutnya, isu tersebut tidak pernah dibahas, termasuk saat ada pertemuan dengan mantan pimpinan KPK.
“Nggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” tegasnya.
Prasetyo turut mempertanyakan relevansi pembahasan dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang disebut setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama.
“Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Nggak ada. Belum ada,” pungkasnya.
DPR Bantah Jokowi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR saja.
Cucun mengingatkan, DPR hanya membahas UU apalabila audah ada surat presiden (Surpres).
“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu presiden, masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres. Engga mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden,” kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Diketahui, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," sambung Jokowi.