Pemkot Makassar Imbau Diskotek dan Tempat Pijat Tutup Selama Ramadhan

Kebijakan itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1447 Hijriah.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 18 Februari 2026, 12:30 WIB
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (Liputan6.com/ Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 M serta peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola dan pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, diskotek, serta panti pijat dan refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1447 Hijriah, sekaligus menghormati umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengaturan penutupan sementara ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

"Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan penuh kekhidmatan selama Ramadan dan peringatan Nyepi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

"Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya," tegas Munafri, Selasa (17/2/2026).

Ia mengingatkan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan memperbanyak amal ibadah.

Munafri juga mengimbau para generasi muda agar tidak memaknai Ramadan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Terkait aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan, Munafri memastikan seluruh agenda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk kegiatan Safari Ramadhan.

"Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadhan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat," tuturnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas pemerintahan dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

"Ini akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh teman-teman di Kesra bersama camat dan lurah yang baru," jelasnya.

 

Momen Refleksi dan Pengendalian Diri

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, mengatakan momentum Ramadhan dan Hari Raya Nyepi merupakan ruang refleksi, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dan kebhinekaan yang menjadi kekuatan Kota Makassar.

"Momentum Ramadhan dan Hari Raya Nyepi adalah ruang introspeksi, pengendalian diri, dan penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual serta kebhinekaan yang menjadi kekuatan Kota Makassar," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum.

"Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum, sehingga ditutup sementara," katanya.

Menurut Hendra, kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan). Ia menekankan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

"Kita ingin memastikan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,"jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta budaya lokal.

"Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis suasana Ramadhan dan peringatan Nyepi tahun ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sekaligus tetap menjaga kepercayaan publik terhadap iklim usaha pariwisata di Kota Makassar," tutupnya.

 

Reporter: Fauzan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya