Usai Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka, Polri Janji Proses Oknum Narkoba

Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota kepolisian beserta pihak keluarga yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 15 Februari 2026, 21:33 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih bertugas sebagai Kapolres Kota Bima. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Setiap oknum dipastikan akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

Penegasan tersebut disampaikan Jhonny usai mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka, termasuk oknum internal Polri,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Menurut dia, narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas tanpa pandang bulu. Komitmen tersebut, kata Jhonny, berlaku baik bagi masyarakat umum maupun anggota Polri.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ujarnya.

Jhonny menambahkan, kepercayaan publik merupakan modal utama institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas Polri akan ditindak secara tegas dan proporsional.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota kepolisian beserta pihak keluarga yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Ini bukti nyata bahwa tidak ada impunitas,” tegasnya.

 

Polri Pastikan Penanganan Kasus Profesional dan Sesuai Fakta

Jhonny memastikan seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Penyelidikan dan penyidikan, kata dia, dilakukan secara profesional serta transparan.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.

Bahkan, lanjut Jhonny, pemeriksaan terhadap anggota internal Polri dilakukan dengan standar yang lebih ketat dibandingkan penanganan perkara umum.

Langkah tersebut merupakan bagian dari instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan.

“Siapapun yang terlibat akan diproses hukum dan kode etik tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Infografis Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp 29,37 Triliun. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya