Teddy Pardiyana Ajukan Status Ahli Waris Putrinya, Sule Ingatkan Pentingnya Kerja Menghidupi Anak

Nama Teddy Pardiyana trending buntut upaya memohon status ahli waris untuk putrinya, inisial B di Pengadilan Agama Bandung. Sule ingatkan pentingnya kerja.

oleh Wayan DianantoDiterbitkan 14 Februari 2026, 13:00 WIB
Nama Teddy Pardiyana trending buntut upaya memohon status ahli waris untuk putrinya, inisial B di Pengadilan Agama Bandung. Sule ingatkan pentingnya kerja. (Foto: Dok. Instagram @ferdinan_sule)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Teddy Pardiyana trending dalam 24 jam terakhir setelah mengajukan penetapan status ahli waris untuk putrinya, inisial B, di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. B adalah anak dari pernikahan Teddy Pardiyana dengan Lina Jubaedah, mantan istri Sule.

Setelah cerai dari Sule, Lina Jubaedah menikah dengan Teddy Pardiyana. Lina Jubaedah kemudian meninggal dunia di Bandung, 4 Januari 2020. Kini, Teddy Pardiyana mengajukan penetapan status B sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Situasi pun memanas.

Setelah sekian lama menahan diri, Sule buka suara kepada awak media. Menghadapi permohonan penetapan ahli waris untuk B yang diajukan Teddy Pardiayana, Sule menyebut, Rizky Febian-lah yang akan meladeni pihak lawan di ruang sidang.

“Artinya, di kesibukan yang begitu padat, Iky (Rizky Febian -red) masih mau. Sebetulnya ini mengeluarkan energi-lah ya. Kalau menurut hemat saya, daripada mengurusi hal-hal begini mendingan bekerja. Jadinya kan kasihan,” kata komedian bernama asli Entis Sutisna tersebut.

“Maksudnya, Iky yang lagi bekerja terganggu. Kenapa enggak dia juga sama kayak Iky? Bekerja hidupi anaknya. Semuanya nanti yang memutuskan itu adalah Majelis Hakim,” ujar Sule melansir video wawanacara di kanal YouTube Intens Investigasi, 12 Februari 2026.

Jika Majelis Hakim memutuskan B masuk ke dalam ahli waris mendiang Lina Jubaedah, maka Sule dan keluarga dengan legawa akan menerima keputusan itu. Namun, jika Majelis Hakim menolak permohonan, maka Teddy Pardiyana harus berbesar hati.

 


Jadi Pertanyaan

Sule (Bayu Herdianto/Kapanlagi.com)

Dalam kesempatan itu, Sule menggarisbawahi status B sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah atau bukan akan ditentukan Majelis Hakim. Semua pihak mesti siap mental untuk mengawal dan menerima hasil sidang.

Sule juga mempertanyakan motivasi Teddy Pardiyana mengajukan permohonan ahli waris untuk anaknya. “Kan jadi pertanyaan, kenapa kekeuh minta ditetapkan ahli waris sedangkan harta dari dia apa?” ia menyambung.

 


Perkara Uang Rp500 Juta

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Sule juga mengingatkan duduk perkara aset Rp5 miliar milik Rizky Febian yang diduga ditilap Teddy Pardiyana. Kabar ini ramai diberitakan awak media hingga ditanggapi kuasa hukum Teddy Pardiyana, yakni Wati Trisnawati.

Lanjut Baca:

“Kalau toh, sempat dulu berbicara ada uang Rp500 juta, katanya punya dia, dan itu juga dari istrinya yang di Amerika. Ya, tidak apa-apa. Yang penting kalau dibalikkan yang Rp5 miliar itu (aset) Iky, berarti Rp4,5 miliar. Ya sudah, 500 jutanya ambil, selesai,” ucap Sule.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya