Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AS (26) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Gowa. Aksi tersebut diduga dilakukan pelaku dengan modus bujuk rayu disertai janji akan menikahi korban.
AS ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa di rumahnya di Desa Je’ne Tallasa, Kecamatan Pallangga, Kamis (12/2/2026). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.
Advertisement
"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial A.S terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak usai menerima laporan dari orang tua korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, Jumat (13/2/2026).
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA.
"Masih diperiksa oleh penyidik di Unit PPA," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku memperdaya korban dengan janji akan menikahinya. Dalam proses tersebut, pelaku juga disebut merekam aksi asusilanya.
Rekaman itu kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.
Selain ancaman, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban. Tekanan tersebut membuat korban mengalami ketakutan hingga akhirnya memberanikan diri mengungkap kejadian itu kepada orang tuanya.
"Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya tekanan terhadap korban," imbuh Nida.
Pendampingan Korban
Tak hanya fokus pada pemeriksaan pelaku, pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan khusus selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis korban sekaligus memperlancar proses penyidikan.
"Pendampingan terhadap korban menjadi prioritas agar proses hukum berjalan dengan baik tanpa menambah beban psikologis," jelasnya.