Liputan6.com, Jakarta - Menteri LH atau Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menghadiri dan melihat langsung penandatanganan kerja sama antara Bupati Paser Fahmi Fadli dengan PT Indocement di Hotel Sari Pasific, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Kerja sama tersebut difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan dilakukan untuk pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) di Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot, Kalimantan Timur (Kaltim).
Advertisement
Hanif mengapresiasi langkah Bupati Paser Fahmi Fadli karena berkomitmen selesaikan masalah sampah dengan pembangunan RDF di kotanya.
"Beliau mengikuti semua alur norma yang disampaikan oleh kementerian dan memastikan bahkan dalam satu tahun pemerintahnya telah dibangun 2 RDF ya, dua TPST yang kapasitas cukup besar saya rasa dan ini kami harapkan bisa terus ditingkatkan," ujar Hanif melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Menurut Hanif, Presiden Prabowo Subianto telah melaunching Gerakan Indonesia Asri dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di Sentul, Bogor, Jawa Barat 2 Februari 2026 lalu. Ia mengaku, Presiden Prabowo meminta kepada seluruh kepala daerah untuk segera selesaikan masalah sampah.
"Para Bupati tidak terkecuali Pak Bupati Paser telah mengambil langkah-langkah itu. Tentu langkah-langkah ini akan terus ditingkatkan," ucap dia.
"Kita paham betul dengan karakteristik kumpulan kita yang terimbas pada demo grafi kita sehingga masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda dalam metodologi penyelesaian sampah," sambung Hanif.
Harap Bisa Tangani Sampah Secara Baik
Hanif pun berharap, Bupati Paser Fahmi Fadli bisa menangani sampah secara baik dengan metode RDF. Pria kelahiran Bojonegoro ini berharap, masyarakat bisa memilah sampah rumah tangga agar dapat memiliki nilai ekonomi.
"Kalau RDF-nya itu sampahnya seragam, homogen, maka nilai kalorinya akan tinggi dan tentu berkonsekuensi pada tingginya nilai jual dari RDF," terang dia.
Alumni Universitas Lambung Mangkurat Kalsel ini yakin, Bupati Paser Fahmi Fadli bisa menangani sampah secara baik dan membimbing seluruh masyarakat untuk menangani sampah secara mandiri.
"Pak Bupati tadi sudah menyiapkan diri untuk menjadikan Kabupatennya Adipura di tahun 2026. Saya rasa kita semangat sama beliau," jelas Hanif.
Penanganan Sampah Sesuai Undang-Undang
Sementara itu, Bupati Paser Fahmi Fadli melanjutkan, dirinya menangani sampah sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengurangan dan penangan sampah.
Menurutnya, Menteri LH Hanif Faisol sudah memberikan arahan sebanyak dua kali kepada kepala daerah untuk selesaikan masalah sampah dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Alhamdulillah kami berkomitmen, Pemerintah Daerah untuk segera membangun TPST dan ada dua TPST yang dibangun. Dua TPST itu nanti mengelola sampah," ucap Fahmi.
Fahmi menerangkan, pengerjaan RDF di wilayahnya sudah berjalan sejak tahun 2025 lalu dan di awal Januari 2026 masih proses pembangunan.
"Semua kami olah menjadi RDF, jadi kompos, magot dan didaur ulang (menjadi nilai ekonomi). Itu mungkin," tandas Fahmi.