Bagaimana Hukumnya tidak Menyegerakan Berbuka? Simak Penjelasannya

Bagaimana hukumnya tidak menyegerakan berbuka puasa? Apakah berpengaruh terhadap keabsahan puasa atau berkurangnya pahala?

oleh Muhamad RidloDiterbitkan 13 Februari 2026, 03:20 WIB
Ilustrasi Islami, keluarga muslim, silaturahmi, buka puasa. (Image by rawpixel.com on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam tradisi keislaman, momen berbuka puasa (iftar) tidak hanya dimaknai sebagai ritual mengakhiri rasa lapar dan dahaga. Lebih dari itu, berbuka adalah simpul ibadah yang mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan budaya. Pertanyaan yang kerap muncul adalah, bagaimana hukumnya tidak menyegerakan berbuka?

Pertanyaan itu sangat fundamental  dan memicu pertanyaan lanjutan: Apakah pahala puasanya berkurang, sia-sia, atau bahkan batal? Pertanyaan ini mengemuka seiring dengan adanya sebagian kelompok yang sengaja menunda berbuka hingga gelap malam dengan dalih menunggu waktu yang lebih utama.

Jurnal Kajian Hadits Tentang Tata Cara Berbuka Puasa: Perspektif Budaya dan Tradisi Arab, oleh Muhammad Hafizi, dkk, mengungkapkan bahwa praktik berbuka puasa di masyarakat Arab telah berlangsung jauh sebelum Islam datang sebagai tradisi berkumpul dan berbagi makanan. Islam kemudian tidak menghapus tradisi tersebut, melainkan merekonstruksinya menjadi nilai ibadah.

Berikut ini adalah ulasan mengenai hukum tidak menyegerakan berbuka puasa, dan bagaimana cara berbuka puasa yang sesuai sunnah Nabi SAW.

Hukum Tidak Menyegerakan Berbuka Puasa

Para ulama sepakat bahwa puasa seseorang tetap sah meskipun ia tidak menyegerakan berbuka. Tidak ada satu pun dalil yang menyatakan bahwa menunda berbuka membatalkan puasa. Namun, masalahnya bergeser pada status hukum meninggalkan kesunnahan.

Dalam kajian ushul fikih, meninggalkan sunnah tidak berdosa, namun kehilangan keutamaan besar. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits mutawatir:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”(HR. Bukhari No. 1957, Muslim No. 1098) 

Imam Al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (juz 7, hlm. 208) menegaskan bahwa redaksi “lā yazālu” (akan senantiasa) menunjukkan dorongan kuat (ḥaṡṡun syadīd) untuk menyegerakan berbuka. Jika umat Islam melewatkan sunnah ini, itu pertanda kerusakan telah mulai menyusup ke dalam tatanan mereka.

Penjelasan Ulama

Pernyataan paling otoritatif dalam masalah ini datang dari Imam Al-Syafi’i yang dikutip oleh Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fatḥ al-Bārī:

“Imam Syafi’i berkata: ‘Menyegerakan berbuka adalah sunnah. Mengakhirkannya bukanlah perbuatan haram, kecuali jika seseorang meyakini bahwa mengakhirkan berbuka memiliki keutamaan (sehingga ia menetapkan syariat baru)’.” [Lihat: Fatḥ al-Bārī, juz 4, hlm. 199]

Dari sini, para ulama menarik kesimpulan penting:

  • Sah secara hukum: Puasa tetap sah.
  • Meninggalkan Sunnah: Meninggalkan keutamaan.

Namun, praktik menunda berbuka puasa dapat berubah menjadi bid'ah jika disertai i’tiqad, karena menganggap baik sesuatu yang tidak diajarkan Nabi. Hal ini dapat menjerumuskan ke dosa.

Menunda Buka Puasa, Tradisi Arab Kuno dan Syiah

Hafizi dkk. mengulas bahwa sebelum Islam, masyarakat Arab memiliki kebiasaan berkumpul saat petang. Islam mengadopsi kebiasaan ini dan memberinya bingkai ibadah. Namun dalam perkembangannya, muncul praktik menunda berbuka hingga gelap malam yang identik dengan mazhab Syi’ah Imamiyyah .

Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kelompok Syi’ah memahami QS. Al-Baqarah [2]: 187: “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”

Mereka memaknai al-layl sebagai gelap yang menyeluruh, bukan sekadar terbenam matahari. Dalam pandangan Sunni, praktik ini menyelisihi puluhan hadits shahih yang memerintahkan menyegerakan berbuka .

Bahkan Rasulullah SAW secara eksplisit membedakan umat Islam dari Ahli Kitab dalam hal ini:

لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ

“Agama ini akan senantiasa jaya selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkannya.”(HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban)

Menunda Berbuka Puasa, Apakah Puasanya sah?

Menunda berbuka puasa tidak membatalkan puasa, karena hukum menyegerakan berbuka adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Dalilnya:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:«لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ»(رواه البخاري ومسلم)

“Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”

Imam al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim (juz 7, hlm. 208) menjelaskan, hadis ini menunjukkan bahwa menyegerakan berbuka adalah sunnah, menundanya menyelisihi sunnah, dan tidak berdosa bagi yang menundanya.

Kesimpulannya, puasa tetap sah, namun kehilangan keutamaan. Jika menunda tanpa uzur, hukumnya makruh. Jika meyakini menunda lebih utama, bisa terjerumus bid’ah.

Menunda Berbuka Puasa, Apakah Pahalanya Berkurang?

Pahalanya berkurang dari sisi kesempurnaan, meskipun puasanya tetap sah. Menyegerakan berbuka adalah sunnah mu’akkadah. Meninggalkannya berarti kehilangan keutamaan besar yang dijanjikan Rasulullah SAW: "Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka."

Imam al-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (juz 7, hlm. 208) menjelaskan bahwa redaksi "lā yazālu" (akan senantiasa) menunjukkan dorongan sangat kuat. Kaidah ushul fikih menetapkan: "Jika suatu perbuatan dikaitkan dengan kebaikan yang langgeng, maka meninggalkannya berarti kehilangan kebaikan tersebut" .

Dalam konteks pahala, para ulama membedakan:

  • Pahala pokok puasa: Tetap diperoleh karena rukun terpenuhi
  • Pahala kesunnahan: Hilang/tidak didapat ketika sunnah ditinggalkan

Dengan demikian, menunda berbuka tanpa uzur menyebabkan seseorang kehilangan "keberkahan dan kebaikan" yang hanya diperoleh dengan menyegerakan iftar. Wallahu a'lam.

Hikmah Menyegerakan Buka Puasa

Bahwa berbuka puasa bukan sekadar mengakhiri lapar, tetapi ibadah yang sarat hikmah. Imam Al-Muhallib, sebagaimana dikutip dalam Fatḥ al-Bārī, menyebut tiga hikmah utama ta‘jīl:

1. Menghidupkan sunnah dan membedakan diri dari tradisi agama lain.

Kemudahan bagi umat agar tidak terlalu lama menahan lapar sehingga ibadah malam lebih ringan.

2. Kekuatan fisik untuk ibadah, karena berbuka segera mengembalikan energi .

3. Selain itu, waktu berbuka adalah waktu mustajab untuk berdoa. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ دَعْوَةً مَا تُرَدُّ

“Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak saat ia berbuka.”(HR. Ibnu Majah) .

4. Menyegerakan berbuka berarti menyegerakan momen ijabah doa, bukan menundanya.

People also Ask:

Apa hukumnya tidak berbuka puasa?

Dalam hadits tersebut, Rasulullah menegaskan bahwa umat Muslim dianjurkan untuk tidak menunda berbuka puasa dan segera membatalkannya saat adzan maghrib berkumandang. Anjuran ini menunjukkan bentuk ketaatan sekaligus rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT setelah menahan diri selama seharian penuh.

Apakah berbuka puasa perlu disegerakan?

Penjelasan para Ulama dalam Perintah Hadis Nabi Muhammad SAW: Menyegerakan Berbuka Puasa. “Imam Asy-Syafi'i berkata dalam kitab Al-Umm: 'Menyegerakan berbuka itu sunnah, dan tidak makruh mengakhirkannya kecuali bagi seseorang yang sengaja melakukannya dan menganggapnya lebih utama.

Apakah mokel harus membayar kafarat?

Membayar Kafarat Jika mokel dilakukan secara sengaja dengan membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, maka harus membayar kafarat. Kafarat bisa berupa: Membebaskan budak (jika memungkinkan)

Barang siapa yang memberi makan orang berbuka?

“Barang siapa yang memberi makan orang berbuka puasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR.Tirmidzi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya