Liputan6.com, Jakarta - Korban meninggal dunia akibat pesta miras oplosan di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Jepara bertambah. Saat ini, total dilaporkan sebanyak enam orang tewas dan dua korban lainnya masih dalam perawatan di rumah sakit (RS).
Sebelumnya, lima orang telah dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (10/9). Kelima korban miras tersebut diketahui meninggal dunia dalam rentang waktu Minggu (8/2) malam sampai Selasa pagi.
Advertisement
Sejumlah korban tewas terdiri dari satu warga Desa Bulungan dan dua warga Desa Suwawal Timur. Selain itu, terdapat dua warga yang berasal dari Desa Demeling, Kecamatan Mlonggo.
3 Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, Polres Jepara telah menetapkan tiga warga sebagai tersangka. Ketiga tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres Jepara, yaitu MR alias Pongi (49) warga Suwawal Timur, S alias Kancil (31) warga Desa Mambak, dan ESW (33) warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.
Mereka berperan menjual miras oplosan yang diracik sendiri dari bahan alkohol yang diperoleh dari pemasok. "Minuman itu (miras oplosan) kemudian dijual kepada para korban,” ujar Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).
Selain itu, Polisi juga telah memasukkan satu orang berinisial HN ke dalam daftar pencarian orang (DPO). HN saat ini masih dalam pengejaran tim Reskrim Polres Jepara, karena diduga berperan sebagai pemasok bahan alkohol.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan, karena sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa,” pinta Hadi.
Kronologi Pesta Miras Maut
Pesta miras berujung petaka ini berawal saat tersangka MR memesan dua jeriken alkohol dari HN yang berperan sebagai pemasok Alkohol pada Jumat (6/2). Alkohol tersebut kemudian dioplos bersama bahan lainnya. Selanjutnya miras oplosan ini dijual di Warung Melisa Karaoke di Desa Suwawal Timur.
Usai menenggak miras tersebut, delapan korban mengalami gejala yang sama. Yakni pusing, mual, muntah, sesak napas, dada panas, hingga hilang kesadaran.
Berlanjut pada Minggu (8/2/2026) hingga Senin (9/2/2026), kondisi kesehatan delapan korban makin memburuk. Mereka pun harus dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Jepara.
Enam korban tragedi miras oplosan ini akhirnya meninggal dunia. Sejumlah korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Kartini, RSI Sultan Hadlirin dan RS Graha Husada Jepara. Kemudian ada yang meninggal di rumahnya.
Enam korban yang tewas, yakni Muhammad Arik Zulkarnain (33), Fatekur Rohman (38), Sholeh (51), Nur Amin (58), Sulhadi (53), dan Eko Sri Wijayanto (33).
Sedangkan dua korban lainnya yang masih menjalani perawatan di RSUD Kartini Jepara, adalah Samiun (52) dan Ardhianyasy Yusuf Yusona (31). Kedua korban menderita keluhan sesak napas, penglihatan kabur, muntah dan pusing.
Jeratan Hukum Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Meliputi jeriken alkohol, galon air, botol minuman, alat saring dan corong air.
Barang bukti lainnya yang turut disita polisi berupa pompa air, teko takaran, ember, gelas hingga bahan campuran lain yang digunakan untuk meracik miras.
Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi. Dari hasil penyidikan, tiga pelaku ternyata meracik miras tanpa keahlian khusus. Tragisnya lagi, miras oplosan itu dijadikan sebagai sumber penghasilan demi keuntungan cepat.
Para tersangka pemicu pesta miras maut ini dijerat Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sejumlah tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP. Para tersangka juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.