Liputan6.com, Jakarta - Polres Cilegon mempersilakan tersangka pembunuhan MAMH (9), anak politis PKS, melayangkan gugatan praperadilan. Langkah praperadilan dinilai sebagai hak setiap warga negara yang telah dilindungi undang-undang.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama mengatakan, hakim yang akan memutuskan praperadilan tersangka pembunuhan MAMH. Dia menyebut, praperadilan merupakan prosedur hukum yang hanya menyentuh sisi administrasinya, tidak sampai masuk ke ranah materi perkara.
Advertisement
"Praperadilan mengacu pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 Undang-undang nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Yang menilai apakah penetapan tersangka itu sesuai atau tidak adalah hakim. Praperadilan itu hanya menyangkut aspek administrasi, bukan materi perkara," kata Yoga Tama, Rabu, (11/02/2026).
Sementara dalam praperadilan, kuasa hukum pelaku HA, Sahat Butar-butar menggugat Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dan Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Praperadilan sendiri hanya bisa dilakukan satu kali dan tidak bisa banding. Jika nanti kepolisian kalah, mereka harus mengikuti putusan majelis hakim.
"Tergantung kalahnya di mana. Kalau di penetapan data, berarti harus mencari novum atau bukti baru. Kalau di penangkapan, kita cek urgensi penangkapan. Kalau penahanan, kita lihat urgensinya. Saat ini yang bersangkutan dibantarkan karena sakit, bukan ditahan di rutan," terang Yoga.
Polisi Kukuh Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Meski digugat ke PN Serang, polisi bersikukuh seluruh prosedur penetapan dan penahanan HA tidak ada yang dilanggar. Bahkan alat bukti dan keterangan saksi telah sesuai.
Alat bukti pisau yang digunakan tersangka untuk merampok kemudian membunuh MAMH juga ditunjukkan pelaku HA, kemudian dilakukan uji laboratorium forensik.
"Kita tahu dari mana? Karena dia yang ngomong. Pisaunya itu yang ada saat dia diamankan, langsung kita kirim ke lab forensik dan ditemukan DNA korban. Barang buktinya ditemukan di rumah pelaku, perhiasan milik Pak Roisyudin," tuturnya.
Untuk memperjelas kejadian perkara pembunuhan, rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara. Penyangkalan yang dilakukan pengacara ataupun tersangka dianggap kepolisian sebagai bentuk pembelaan diri.
"Kalau sekarang berkelit atau menyangkal, itu bahasanya pengacara. Jangan menggiring opini. Dari awal saat diamankan, pelaku sudah memberikan keterangan seperti itu," jelasnya.
Kronologi Pembunuhan
MAMH tewas dengan 19 luka tusuk di dalam kamarnya, di Perumahan BBS 3 Cilegon, Banten, pada 16 Desember 2025.
Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menceritakan kronologi pembunuhan. Pelaku pada 16 Desember 2025 berangkat dari rumahnya sekitar pukul 12.30 Wib menuju BBS 3 Cilegon.
Dia melihat rumah mewah dan memarkirkan sepeda motornya. HA selanjutnya menekan bel di pagar rumah milik politisi PKS Maman Suherman itu.
Karena tak mendapat respons dari dalam, tersangka mengira rumah kosong. Dia pun nekat memanjat pagar dan menyelinap masuk lewat jendela kamar belakang.
"Tersangka melihat brankas di kamar depan lantai bawah, namun gagal dibuka," terangnya.
Kemudian HA naik ke lantai dua rumah mewah dan masuk ke dalam kamar yang ternyata ada korban MAMH seorang diri. Pelaku menanyakan kunci brankas, anak kelas 4 SD itu mengaku tidak tahu.
Selanjutnya oleh HA dibawa ke pojok kamar untuk diikat dan dilakban mulutnya. Anak berusia 9 tahun itu melawan dengan menendang kemaluan pelaku.
"Korban kemudian ditusuk oleh pelaku hingga berlumuran darah. Tersangka kemudian kemudian turun kembali menuju brankas dan coba membuka namun gagal kembali. Karena panik, HA kemudian kabur keluar rumah," jelasnya.