Alasan Pemerintah Terapkan WFA di Lebaran 2026

Ini alasan pemerintah Work From Anywhere (WFA) di libur Lebaran 2026.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 10 Februari 2026, 23:00 WIB
Pengambilan kebijakan WFA bagi ASN pada 8 April 2025 untuk mendukung kelancaran arus balik dan mengurangi kemacetan pasca libur perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. (Liputan6com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan tanggal Work From Anywhere (WFA). 

Airlangga mengatakan, langkah itu untuk mengoptimalkan mobilitas dan memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan.

“Selama libur hari besar keagamaan Idulfitri diberikan fleksibilitas penetapan hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, serta 27 Maret 2025,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Airlangga melanjutkan, bahwa Lebaran Idul Fitri di periode yang lalu termasuk Nataru, terbukti meningkatkan mobilitas masyarakat dan kegiatan para wisata sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-IV yang kemarin sampai dengan 5,39%. 

“Peningkatan mobilitas pada periode Idulfitri 2025 itu mobilitas masyarakat mencapai 154,62 juta orang dan libur Nataru 110,43 juta orang, dan secara year on year di tahun 2025 itu 5,11%,” jelasnya.

Ia mencatat, pertumbuhan ekonomi secara khusus pada Bulan Desember saja, kunjungan wisatawan dari luar negeri mencapai 1,41 juta. Sementara wisatawan domestik mencapai 105,98 juta orang.

“Pada Desember kunjungan wisatawan mancanegara 1,41 juta dan wisatawan nusantara 105,98 juta,” tuturnya. 

Dapat WFA 5 Hari di Lebaran 2026, PNS Wajib Tetap Siaga

Sebelumnya, Pramono Anung sudah mengizinkan ASN di lingkungan Balai Kota Jakarta untuk melaksanakan WFH atau WFA. (Liputan6com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, pemerintah menetapkan 5 hari masa kerja dari mana saja, atau work from anywhere (WFA) bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS pada periode Lebaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, masa kedinasan secara fleksibel bagi PNS ini berlaku sebelum maupun sesudah Lebaran 2026.

"Yaitu 2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama hari Nyepi, yaitu tanggal 16 dan 17 Maret. Kemudian juga 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri, yaitu pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret," jelasnya di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/6/2026).

Kendati begitu, Rini meminta setiap ASN tetap siaga di masa WFA. Dengan mendorong para pejabat di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur waktu kerja bagi para jajarannya.

"Pada pelaksanaan tersebut, saya ingin mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," kata Rini.

"Para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan, agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat dilangsungkan secara tertib dan tetap di dalam koridor penyelenggaraan layanan publik," pintanya.

 

Pengecualian bagi Beberapa PNS

Dalam aturan ini, Rini berharap agar kebijakan WFA dikecualikan bagi beberapa PNS yang bekerja langsung untuk pelayanan publik.

"Kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial, yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal. Seperti layanan kesehatan layanan transportasi, keamanan dan layanan strategis lainnya, meskipun berada di dalam periode libur nasional," bebernya.

Rini pun mendorong pimpinan instansi mengatur jadwal kerja para abdi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Yang tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik," imbuhnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya