Insentif EV Berubah di 2026, Begini Dampaknya ke Harga dan Industri

Insentif fiskal terbukti mendorong lonjakan EV sepanjang 2025. Pemerintah menegaskan dukungan masih berjalan, meski fokusnya mulai diarahkan ke produksi lokal.

oleh Azkal AzkiaDiterbitkan 11 Februari 2026, 10:14 WIB
Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin Patia Jungjungan Monangdo di acara Dialog Industri Otomotif Nasional di JIExpo, Selasa (11/2/2026) (Liputan6/Azkal Azkia)

Liputan6.com, Jakarta - Pasar kendaraan listrik nasional mencatat pertumbuhan signifikan sepanjang 2025 dengan kenaikan sekitar 70 persen atau hampir 175 ribu unit. Segmen Battery Electric Vehicle (BEV) menjadi pendorong utama dengan lonjakan 12,93 persen dari 43 ribu unit pada 2024 menjadi 104 ribu unit pada 2025.

Capaian tersebut dinilai menunjukkan efektivitas kebijakan pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik melalui berbagai insentif fiskal. Insentif dinilai mampu menurunkan hambatan harga sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap teknologi kendaraan ramah lingkungan.

Namun, memasuki 2026, industri menghadapi fase baru seiring rencana pemerintah menghentikan sebagian insentif kendaraan listrik per 31 Desember 2025. 

Insentif yang akan dihentikan meliputi PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen serta pembebasan bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk Completely Built Up (CBU) maupun Completely Knock Down (CKD).

Kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi harga jual kendaraan listrik di pasar mulai 2026. Sementara itu, insentif lain seperti PKB, BBNKB, dan PPnBM 0 persen tetap dilanjutkan.

Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kementerian Perindustrian, Patia Jungjungan Monangdo, menegaskan untuk kendaraan listrik PPnBM akan hadir dengan tarif khusus melalui program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

“Kendaraan listrik akan PPnBM dengan tarif khusus karena normalnya 15 persen. Namun, dengan program ini, mereka bisa dapat di bawah 15 persen," ujarnya dalam Dialog Industri Otomotif Nasional oleh ICMS di JIExpo, Selasa (11/2/2026).

Program LCEV berdasarkan Permenperin 36/2021 menekankan pada pendekatan multi-pathway untuk mengakomodir berbagai jenis teknologi kendaraan ramah lingkungan, seperti BEV, PHEV, hingga hybrid.

Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga momentum pertumbuhan industri kendaraan listrik. Patia menjelaskan pemerintah menerapkan skema insentif berbeda sesuai teknologi kendaraan.

“Untuk hybrid itu dibagi 2, ada mild hybrid dan pro hybrid, kisaran 6 sampai 12 persen tarifnya, PHEV 5 persen, dan untuk BEV PPnBM-nya 0 persen,” katanya.

Ia kemudian menjelaskan, khusus BEV, insentif diberikan dengan syarat pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai roadmap. 

Adapun pada 2026 TKDN ditargetkan minimal 40 persen dan meningkat menjadi 60 persen pada 2027 hingga 2029.

Mengenai hal tersebut, pelaku industri KBLBB harus mulai bersiap untuk menyesuaikan nilai TKDN dari produk yang dihasilkan dengan target dari pemerintah tersebut.

"Jadi di tahun depan ini mudah-mudahan para industri ini sudah memikirkan juga bagaimana untuk bisa apakah mendatangkan investor ke industri baterai dari luar atau menggunakan baterai dari industri yang saat ini sudah ada," jelas Patia.

Komitmen Program LCEV Pemerintah

Seiring kebijakan insentif, pemerintah juga mendorong penguatan industri dalam negeri. Patia mengungkapkan, dua produsen besar kendaraan listrik siap memulai produksi di Indonesia dalam waktu dekat.

“Tahun ini sudah ada dua brand besar yang akan produksi di Indonesia, pabriknya sudah ada dan secara produksi sudah siap. Mungkin satu sampai dua bulan lagi akan mulai produksi,” ujarnya.

Total investasi dari pengembangan industri kendaraan listrik tersebut mencapai sekitar Rp 25 triliun. Pemerintah berharap produksi lokal dapat menjaga daya saing harga di tengah penyesuaian kebijakan insentif.

Adapun pihaknya sudah mengirimkan surat terkait insentif di akhir 2025 ke Kementerian Keuangan dan masih menunggu keputusan dan insentif untuk PPnBM masih berlanjut sebagai komitmen program LCEV.

"Saat ini kementerian Perindustrian memang sudah diketahui bersama juga (5:34) Kami sudah mengirimkan surat usulan insentif di akhir tahun kemarin ke Kementerian Keuangan. Artinya memang saat ini kami masih menunggu terkait keputusan. Namun, seperti tadi sudah disampaikan memang insentif untuk PPnBM ini memang masih terus berlanjut," ujarnya.

Pemerintah, kata dia mendukung kendaraan listrik di 2026 dan momentumnya tetap terjaga. Evaluasi bentuk dukungan fiskal dan non-fiskal pun akan terus dilakukan agar transisi menuju mobilitas rendah emisi berjalan berkelanjutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya