Sidang Kasus Minyak Mentah, Kerry Adrianto Sebut Terminal OTM Putus Ketergantungan Impor BBM dari Singapura

Ia mengatakan, kehadiran terminal BBM mampu mengurangi ketergantungan terhadap pasokan BBM dari Singapura yang lebih mahal.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 10 Februari 2026, 14:08 WIB
Muhammad Kerry Adrianto Riza usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang menghadirkan Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), sebagai saksi mahkota, Senin (9/2) malam.

Kepada majelis hakim, Kerry membeberkan keuntungan yang diperoleh Pertamina dari penyewaan terminal BBM milik OTM.

Menurut Kerry, ahli keuangan Renato Sitompul menyebut keuntungan Pertamina dari penyewaan terminal BBM OTM mencapai US$ 524 juta selama 10 tahun. Namun di luar keuntungan tersebut, Pertamina juga memperoleh efisiensi operasional dari distribusi BBM. Berdasarkan kajian Surveyor Indonesia tahun 2023, efisiensi distribusi mencapai sekitar Rp 145 miliar per bulan. Jika dihitung sepanjang 2020–2025, penghematan itu setara dengan Rp 8,7 triliun.

"Di dalam studi Surveyor Indonesia yang mereka kerjakan di tahun 2023, mereka juga bilang bahwa OTM itu memberikan efisiensi distribusi sebanyak Rp 145 miliar per bulan, apabila penghemeatan di tahun 2020-2025 itu berarti efesiensi senilai Rp 8,7 triliun dari distribusi dan ditotal dapat Rp 17 triliun," kata Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Selasa (10/2/2026).

Kerry menegaskan, angka Rp 17 triliun tersebut mencerminkan keseluruhan manfaat diperoleh Pertamina dari penyewaan terminal BBM OTM, baik dari sisi keuntungan langsung maupun efisiensi distribusi.

“Artinya apa? OTM ini sangat bagus buat Indonesia,“ yakin Kerry.

Kerry mengaku, kerja sama terminal BBM OTM dengan Pertamina bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kehadiran terminal BBM miliknya mampu mengurangi ketergantungan Pertamina terhadap pasokan BBM dari Singapura yang lebih mahal.

Kerry menjelaskan, sebelum ada OTM, pelabuhan di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa Barat terbatas pada kapal kecil, sehingga impor BBM terpaksa bergantung pada Singapura agar biaya angkut tetap masuk akal. Kini, dengan dermaga OTM yang mampu menampung kapal raksasa sekelas 110.000 DWT, Indonesia bisa mengimpor langsung dari luar Singapura dengan biaya per barel yang jauh lebih murah.

“Minyak didistribusikan kembali ke dermaga-dermaga kecil di Sumatera, Kalimantan dan Jawa Barat, memastikan akses energi murah merata sekaligus memutus ketergantungan pada hub Singapura. Kalau pelabuhannya kecil, muatannya enggak bisa jauh-jauh. Ongkos angkut jadi mahal,” tutur Kerry.

Kerry mencatat, dengan adanya terminal OTM, Pertamina memiliki fleksibilitas menggunakan kapal besar untuk membeli BBM dari luar Singapura dengan harga lebih murah, lalu mendistribusikannya kembali menggunakan kapal kecil ke wilayah yang pelabuhannya terbatas.

“Artinya kita menghilangkan ketergantungan Sumatra, Kalimantan, dan Jawa Barat dari Singapura berkat OTM,” catat dia.

Berkat peran strategis tersebut, Kerry mengungkap penyewaan terminal BBM OTM diperpanjang lagi selama 10 tahun dan masih digunakan Pertamina hingga kini.

“Mereka butuh. Kalau enggak butuh, pasti enggak dipakai sekarang,” tegas Kerry.

 

Mempertanyakan Kerugian Negara

Namun demikian, dalam kasus ini aparat penegak hukum mengendus kerugian negara dari kerja sama dengan OTM. Kerugian itu dihitung sebagai “total loss”. Merespons hal itu, Kerry menyatakan hal tersebut tidak masuk akal. Sebab kerja sama dilakukan bukan kontrak fiktif dan Pertamina sering buat pendidikan di OTM.

“Operasi kita itu 45 kapal dalam 1 bulan dan kami terminal terbaik di Indonesia, Pertamina kirim pegawainya ke OTM untuk training. Pegawai OTM itu training di luar negeri, kok total loss? kan jasanya ada,” heran Kerry.

Kerry menekankan, OTM memberi aktivitas dan manfaat yang jelas terlihat, sehingga tidak logis jika dianggap sebagai total loss atau kerugian total. Terlebih, pada periode 2014 hingga akhir 2016, Pertamina tidak membayar biaya sewa kepada OTM. Akibatnya, untuk menjaga kelangsungan kontrak dan menghindari gagal bayar terhadap kewajiban bank, para pemegang saham OTM terpaksa memberikan pinjaman internal.

“Saat itu saya harus meminta pinjaman dari para pemegang saham, kalau tidak, kami bisa gagal bayar,” ujar Kerry.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa keberlangsungan operasional OTM pada masa tersebut sangat bergantung pada dukungan pemegang saham, bukan pada pembayaran dari Pertamina.

Keterangan ini juga dipertegas oleh Gading Ramadhan Joedo selaku Presiden Direktur PT OTM yang juga bersaksi di pengadilan.

“Selama 3 tahun itu saya di-support oleh pemegang saham”, kata Gading.

Gading menyampaikan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) memantau secara ketat rekening OTM, karena hingga Oktober 2015 belum ada dana masuk dari Pertamina. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran BRI, mengingat arus kas perusahaan harus tetap sehat agar kewajiban terhadap bank dapat terpenuhi.

“Hal ini menunjukkan adanya perhatian serius dari BRI terhadap kelancaran pembayaran dan kesehatan finansial OTM,” Gading menutup.

 

Anak Riza Chalid Bela Ayahnya di Sidang Kasus Minyak Mentah: Beliau Tidak Terlibat Usaha Saya

Kerry Adrianto Riza, putra dari saudagar minyak Riza Chalid, duduk menjadi saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Senin (9/2) malam.

Kepada majelis hakim, Kerry mementahkan dakwaan jaksa ihwal kontrak sewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang disebut dilakukan secara terpaksa atas tekanan sang ayah melalui Irawan Prakoso, rekan bisnis dari Riza Chalid.

“Apakah ada Irawan Prakoso dalam bisnis OTM?" tanya Hamdan Zoelva, pengacara dari Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Selasa (10/2/2026).

“Tidak, beliau tidak pernah terlibat dalam usaha saya. Usaha saya ini saya rintis semua sendiri tanpa keterlibatan Irawan Prakoso dan Mohamad Riza Chalid,” jawab Kerry.

Kerry lalu menyampaikan pernyataan resmi Irawan Prakoso dalam persidangan. Dalam dokumen tersebut, Irawan menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan informasi kepada Hanung Budya terkait fasilitas terminal tangki yang akan diambil alih olehnya.

"Tidak pernah menyampaikan pesan atau teguran dari Mohamad Riza Chalid kepada Hanung Budya mengenai proses penawaran penyewaan storage kepada Pertamina, serta tidak pernah menyampaikan adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid agar Pertamina segera menandatangani perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM," jelas Kerry.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya