Liputan6.com, Jakarta - Kasus kehilangan iPad milik seorang penumpang berinisial RKA (19), di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) Tangerang, Banten berujung damai dengan proses Restorative Justice.
Kasus tersebut bermula pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika seorang penumpang berinisial RKA (19) melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan kehilangan satu unit iPad merek Apple di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. iPad tersebut diduga tertinggal di troli bandara.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan menyeluruh.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, klarifikasi terhadap sejumlah saksi, pengecekan rekaman CCTV, serta penelusuran dokumen terkait," kata Yandri, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras dan Resmob Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengidentifikasi seseorang yang diduga mengambil iPad tersebut sekaligus mengetahui posisi barang.
"Kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan keberadaan iPad yang dilaporkan hilang. Penyidik kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di sebuah apartemen di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang," ucap Yandri.
Terduga Pelaku Sebut iPad Tak Sengaja Terbawa
Saat ditemui penyidik, terduga pelaku berinisial LYS mengakui bahwa pada 2 Februari 2026 dia melakukan penerbangan rute Don Mueang–CGK menggunakan pesawat QG 513. Lalu, dia juga mengaku iPad tersebut tidak sengaja terbawa karena tertinggal di troli bandara.
"Terduga pelaku mengakui bahwa satu unit iPad A16 warna silver milik pelapor tidak sengaja terbawa olehnya. Yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki niat untuk menguasai barang tersebut dan menunggu apabila ada pihak yang menghubungi," kata Yandri.
Penyidik kemudian memfasilitasi komunikasi antara pelapor dan terduga pelaku melalui panggilan video. Dalam komunikasi tersebut, LYS menyampaikan permohonan maaf dan pelapor menyatakan bersedia memaafkan.
"Hasil komunikasi menunjukkan pelapor memaafkan terduga pelaku. Kami juga memfasilitasi rencana pertemuan keduanya di Polres Bandara Soekarno-Hatta sesuai jadwal yang disepakati," tambah Yandri.
Penyelesaian Perkara
Barang bukti berupa satu unit iPad A16 telah diamankan oleh penyidik. Pelapor juga tidak berniat melanjutkan laporan hingga ke persidangan.
"Penerapan restorative justice dilakukan secara profesional, selektif, dan tidak mengurangi komitmen Polri dalam penegakan hukum di wilayah bandara," kata Yandri.
Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menyelesaikan kasus dugaan pencurian satu unit iPad milik penumpang pesawat melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian perkara dilakukan di luar pengadilan setelah adanya kesepakatan antara pelapor dan terduga pelaku.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menegaskan, pendekatan keadilan restoratif ditempuh dengan mengedepankan kepentingan korban, pelaku, serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam perkara ini, penyidik mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice. Kami berusaha memberikan ruang antara korban dan terduga pelaku untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, berdasarkan keinginan kedua belah pihak," jelas Wisnu.