Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperingati Hari Lahan Basah Sedunia atau World Wetlands Day (WWD) dalam kegiatan Car Free Day (CFD) bersama masyarakat di Jakarta pada Minggu, 8 Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai peran strategis lahan basah dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengendalikan perubahan iklim, serta melindungi masyarakat dari risiko bencana.
Advertisement
Mengusung tema Rawat Tradisi Lahan Basah Lestari, peringatan ini menegaskan pentingnya penguatan kearifan lokal dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lahan basah di Indonesia.
Agenda ini dilakukan di tengah aktivitas olahraga masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Rangkaiannya dimulai dengan jalan sehat, kampanye edukasi lingkungan, pembagian bibit pohon gratis, serta berbagai aktivitas edukatif.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan, lahan basah memiliki peran yang penting untuk ekosistem hutan di Indonesia.
"Lahan basah adalah ginjalnya bumi. Ibarat ginjal mereka bekerja secara senyap, mereka menyaring polusi atau penyemaran, melindungi pantai, dan mereka juga benteng pertahanan terhadap iklim, yang menyerap karbon lebih besar dibanding hutan tropis," ujar Rohmat, dilansir Liputan6.com dari laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) www.kehutanan.go.id, Senin (9/2/2026).
Ia juga berkomitmen bersama Kemenhut untuk berupaya semaksimal mungkin menjaga kelestarian lahan basah di Indonesia.
"Ini adalah aset strategis yang harus kita jaga, kita lestarikan untuk pengendalian iklim dan perlindungan dari bencana," tuturnya.
Beberapa aset lahan basah yang ada di Indonesia di antaranya hutan mangrove, gambut, dan rawa, serta delapan situs Ramsar yang diakui dunia.
Menjaga Lahan Basah untuk Keberlanjutan Hidup
Melalui peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2026 ini, Kemenhut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan.
Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan memperkuat kepedulian dan aksi nyata dalam menjaga lahan basah sebagai bagian penting dari upaya mitigasi perubahan iklim, pelestarian keanekaragaman hayati, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Kata Rohmat, aksi kepedulian bukan hanya bermanfaat untuk saat ini tapi juga untuk nasib bumi di masa mendatang.
"Mari kita pastikan bahwa lahan basah di Indonesia tetap menjadi warisan buat anak, cucu kita dan masa depan Indonesia," papar Rohmat.
Sebagai informasi, data terakhir menunjukkan bahwa dari total 3,4 juta hektare luasan mangrove nasional, sebanyak 80% berada di dalam kawasan hutan.
Sementara itu, untuk ekosistem rawa gambut, dari total luasan 20,7 juta hektare, sebesar 74% areanya terletak di dalam kawasan hutan.
Jumlah angka ini menunjukkan keberhasilan Indonesia dalam mitigasi krisis iklim sangat bergantung pada efektivitas tata kelola ekosistem lahan basah.
Konvensi Ramsar sebagai Mandat Kesadaran Ekosistem
Pada 2 Februari 1971 di Iran, Konvensi Ramsar lahir atas kesepakatan masyarakat global.
Konvensi ini merupakan perjanjian antarnegara tertua di bidang lingkungan hidup yang menekankan pada konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara bijaksana (wise use).
Selain itu, konvensi ini juga mewajibkan negara-negara anggotanya untuk menunjuk situs-situs lahan basah yang bernilai internasional dan menjamin kelestariannya.
Indonesia meratifikasi Konvensi Ramsar melalui Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 1991.
Direktorat Jenderal KSDAE bertindak sebagai Otoritas Administratif (Administrative Authority) yang mengawal pelaksanaannya.
Hingga tahun 2026, Indonesia telah mendaftarkan delapan Situs Ramsar dengan total luas lebih dari 1,3 juta hektar yang seluruhnya berada di KSA dan KPA, yaitu:
1. Taman Nasional Berbak (Jambi),
2. Taman Nasional Sembilang (Sumatera Selatan),
3. Suaka Margasatwa Pulau Rambut (DKI Jakarta),
4. Taman Nasional Danau Sentarum (Kalimantan Barat),
5. Taman Nasional Tanjung Puting (Kalimantan Tengah),
6. Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (Sulawesi Tenggara),
7. Taman Nasional Wasur (Papua Selatan), dan
8. Taman Wisata Alam Menipo (Nusa Tenggara Timur).
Selain itu, prestasi tata kelola lahan basah perkotaan Indonesia juga diakui dunia lewat akreditasi Wetland City Accreditation yang diraih Kota Surabaya dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.