Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan awal mula terbongkarnya kasus dugaan suap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta-Bambang Setyawan. Rupanya, perkara ini terungkap setelah ada pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengajuan tersebut disampaikan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD). Sebab, mereka telah memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat sejak 2023.
Advertisement
"Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kemenkeu, dalam sengketa dengan masyarakat. Sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Kemudian pada Januari 2025, Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.
"PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," katanya.
Di sisi lain, kata dia, masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025. Saat itulah, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk menjadi jembatan kebutuhan PT KD.
Yohansyah kemudian diminta Eka dan Bambang untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak Karabha Digdaya, serta menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar. Asep menjelaskan, Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
"Kemudian YOH dan BER bertemu pada sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee (imbalan, red.) untuk percepatan eksekusi. Nah di situlah terlihat bahwa yang satu ingin percepatan, dan yang satu meminta kompensasi atas percepatan dari pelaksanaan eksekusi tersebut," jelasnya.
Minta Fee Rp 1 Miliar
Dari pertemuan itu, Berliana menyampaikan hasil pembahasan bersama Yohansyah kepada Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI). Namun, PT KD menyatakan keberatan kepada pihak PN Depok atas besaran nilai Rp 1 miliar.
“Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” katanya.
Setelah itu, Bambang menyusun resume atau ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
"Jadi, kalau dilihat dari pengusulannya di Januari 2025, kemudian Februari 2025 belum juga ditetapkan, dan baru ditetapkan pada Januari 2026, artinya ini sudah sampai satu tahun," ujar Asep, dilansir Antara.
Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Kemudian Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah.
"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank," katanya.
Kena OTT KPK
KPK yang mendapat informasi adanya pertemuan tersebut langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kemudian menangkap sebanyak tujuh orang. Informasi itu bersumber dari masyarakat. OTT tersebut sempat diwarnai kejar-kejaran.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma. Kelimanya pun langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Terhadap kelimanya, pasal disangkakan adalah 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.