Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyoroti masih adanya kesenjangan besar antara target dan realisasi Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di lapangan. Meski mendukung program tersebut, Ombudsman menilai implementasinya belum sepenuhnya berjalan efektif sehingga berpotensi merugikan masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah.
Ia menjelaskan, Ombudsman RI telah menyelesaikan investigasi atas prakarsa sendiri terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan stabilisasi pasokan dan harga beras yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2025.
Advertisement
Hasil investigasi tersebut kemudian melahirkan sejumlah tindakan korektif yang disampaikan kepada empat lembaga, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum Bulog.
“Secara prinsip Ombudsman mendukung program SPHP. Namun di lapangan kami menemukan adanya gap yang cukup besar antara perencanaan dengan realisasi, sehingga perlu tindakan korektif agar ke depan lebih baik,” kata Yeka dalam konferensi pers Ombudsman RI, Jumat (6/2/2026).
Ia mengungkapkan, latar belakang investigasi ini tidak lepas dari kekisruhan tata kelola perberasan sepanjang 2025, mulai dari kebijakan harga gabah, penegakan hukum terkait pelabelan beras, hingga tingginya harga beras yang sempat sulit ditemukan di pasar modern namun melimpah di pasar tradisional. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakstabilan pasokan dan harga beras.
Menurut Yeka, pada 2023–2024 pemerintah cukup aktif menyalurkan bantuan pangan dan beras SPHP sehingga gejolak harga relatif terkendali. Namun pada 2025, penyaluran bantuan dan SPHP tidak dilakukan secara rutin setiap bulan karena keterbatasan anggaran. “Padahal saat itu stok beras di Bulog cukup besar, tetapi penyalurannya baru dilakukan pada Agustus 2025,” ujarnya.
Hasil Investigasi Ombudsman
Dalam hasil investigasi tersebut, Ombudsman RI memberikan tiga kelompok besar tindakan korektif.
Pertama, perbaikan kebijakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Ombudsman meminta Bapanas agar pengadaan beras mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) serta mendorong integrasi data pangan nasional yang mencakup data produksi, konsumsi, distribusi, harga, dan stok beras melalui program Satu Data Indonesia.
“Kami mendorong agar data pangan tidak hanya dimiliki pemerintah, tapi juga inklusif dan bisa diakses publik secara real-time untuk pengambilan keputusan,” jelas Yeka.
Kedua, perbaikan kebijakan stabilisasi pasokan beras, khususnya dalam pelaksanaan SPHP. Ombudsman meminta adanya kepastian jadwal dan wilayah penyaluran, optimalisasi saluran distribusi termasuk peran distributor, penyempurnaan digitalisasi data distribusi, serta penyesuaian kemasan beras SPHP sesuai preferensi konsumen.
“Banyak masyarakat berpendapatan rendah tidak mampu membeli beras kemasan 5 kilogram. Karena itu kami mendorong adanya kemasan 1 kilogram atau 2 kilogram agar lebih terjangkau,” ujarnya.
Penyesuaian Regulasi Mutu dan Label Beras
Selain itu, Ombudsman juga meminta penyesuaian regulasi mutu dan label beras agar selaras dengan SNI, memperkuat pengawasan pasca-labeling, serta mendorong kepastian berusaha bagi pelaku usaha perberasan. Tindakan korektif juga diarahkan kepada Satgas Pangan dan aparat penegak hukum agar mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu pembinaan dan edukasi sebelum penindakan hukum.
Ketiga, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kementerian Pertanian terkait optimalisasi pembinaan petani, penggilingan padi, dan pelaku usaha perberasan. Hal ini dinilai penting untuk memodernisasi industri beras nasional dan meningkatkan kualitas produksi. “Regulasi penggilingan padi kita bahkan belum diperbarui sejak tahun 1970-an. Ini tentu perlu pembenahan serius,” kata Yeka.
Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kepada keempat lembaga terkait untuk menyampaikan tanggapan dan rencana pelaksanaan atas tindakan korektif tersebut. Meski tindakan korektif bersifat wajib, Yeka mengakui tidak ada sanksi hukum jika tidak dilaksanakan. “Ini soal budaya hukum. Ombudsman berharap tanpa sanksi pun, lembaga negara tetap patuh dan berkomitmen memperbaiki pelayanan publik,” ujarnya.