Emiten PIPA Buka Suara soal Kasus IPO

PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) atau emiten PIPA memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pemberitaan terkait kasus IPO perseroan.

oleh Tira SantiaGagas Yoga PratomoDiterbitkan 06 Februari 2026, 10:57 WIB
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) buka suara terkait kasus IPO perseroan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) atau emiten PIPA buka suara terkait penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026 tentang kasus penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) PIPA.

Mengutip laman Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (6/2/2026), menindaklanjuti surat Bursa Efek Indonesia S-01580/BEI.PP3/02-2026 tanggal 4 Februari 2026 perihal Permintaan Penjelasan, serta sehubungan dengan pemberitaan media massa, bersama ini Perseroan menyampaikan tanggapan dan penjelasan atas permintaan Bursa Efek Indonesia, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang berlaku.

"Manajemen Perseroan yang saat ini menjabat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 26 Januari 2026 menyampaikan bahwa Perseroan tidak memiliki informasi atau pengetahuan sebelumnya mengenai kasus yang diberitakan tersebut," tulis Manajemen PIPA.

Perseroan memperoleh informasi terkait pemberitaan dimaksud melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, pada saat berita tersebut dipublikasikan, sebagaimana diketahui oleh masyarakat umum.

"Selain itu, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, yaitu Saudara Junaedi, tidak lagi menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan dan bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan pada saat ini," ujar Manajemen.

Adapun PT Multi Makmur Lemindo Tbk menegaskan, sebagaimana tanggal penyampaian klarifikasi ini, tidak terdapat anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan yang terlibat dalam kasus sebagaimana diberitakan oleh media massa.

Upaya

Selain itu, manajemen PT Multi Makmur Lemindo Tbk mengatakan saat ini masih mempelajari secara cermat perkembangan dan implikasi hukum dari pemberitaan tersebut.

Apabila diperlukan, Perseroan akan menunjuk penasihat hukum independen untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum guna memastikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham tetap terjaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dampak ke Emiten PIPA

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Indonesia menguat hampir lima persen lebih tinggi pada pembukaan 10 April 2025. (BAY ISMOYO/AFP)

Manajemen perseroan menegaskan, pada saat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kinerja keuangan Perseroan. Kegiatan operasional, termasuk proses produksi dan penjualan produk Perseroan, tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

Potensi gugatan atau perkara hukum yang mungkin timbul masih dalam tahap kajian oleh team legal Perseroan, dan sampai dengan saat ini belum terdapat tuntutan hukum yang diajukan terhadap Perseroan sehubungan dengan pemberitaan tersebut.

"Bahwa terhadap pemberitaan media massa tersebut, Perseroan masih melakukan pemantauan dan kajian lebih lanjut. Namun demikian, sampai dengan saat ini Perseroan belum mengidentifikasi adanya informasi atau kejadian material lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maupun harga saham Perseroan, selain pemberitaan dimaksud yang tidak memiliki keterkaitan dengan Pengendali Baru Perseroan," tulis Manajemen.

Klarifikasi Emiten PIPA

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai respons atas permintaan klarifikasi terkait pemberitaan media mengenai kasus IPO Perseroan. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PIPA, Firrisky Ardi Nurtomo, melalui surat bertanggal 5 Februari 2026.

Penjelasan dari manajemen PIPA itu merupakan tindak lanjut atas surat BEI bernomor S-01580/BEI.PP3/02-2026 tertanggal 4 Februari 2026, sekaligus menanggapi pemberitaan media yang menyoroti kasus IPO PIPA serta penggeledahan PT Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim Polri.

Firrisky menjelaskan, manajemen PIPA yang saat ini menjabat hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Januari 2026 menegaskan tidak memiliki informasi maupun pengetahuan sebelumnya terkait kasus yang diberitakan.

“Informasi tersebut baru diketahui Perseroan melalui pemberitaan media massa, sebagaimana diketahui oleh publik secara umum,” kata Firrisky dalam surat tanggapannya di Jakarta, Kamis, (5/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan, yakni Junaedi, sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota Direksi dan bukan merupakan pemegang saham pengendali PIPA saat ini.

Selain itu, hingga tanggal penyampaian klarifikasi, tidak ada anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan yang terlibat dalam perkara sebagaimana yang diberitakan.

Mengenai potensi persoalan hukum, manajemen menyatakan masih mencermati secara menyeluruh perkembangan kasus serta kemungkinan implikasi hukumnya.

Apabila diperlukan, “Perseroan akan menunjuk penasihat hukum independen guna memastikan perlindungan kepentingan Perseroan dan pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait dampak terhadap perusahaan, Firrisky menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat pengaruh material terhadap kinerja keuangan. Aktivitas operasional Perseroan, termasuk kegiatan produksi dan penjualan, juga tetap berjalan seperti biasa.

Manajemen juga menyampaikan bahwa potensi gugatan hukum masih dalam proses kajian oleh tim legal. “Hingga saat ini, belum terdapat tuntutan hukum yang diajukan terhadap Perseroan sehubungan dengan pemberitaan tersebut,” imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya