KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Importasi Bea Cukai, Ada Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kemenkeu.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 05 Februari 2026, 23:35 WIB
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kemenkeu. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap  dan penerimaan lainnya di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai  tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta  menetapkan enam orang sebagai tersangka," jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026).

Para tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Kemudian John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

 

Satu Tersangka Melarikan Diri

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

"Sementara terhadap tersangka JF diketahui melarikan diri saat operasi," kata dia.

KPK akan menerbitkan surat  permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang  bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya