OJK Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatera Rp 12,58 Triliun

OJK resmi kucurkan restrukturisasi KUR senilai Rp12,58 triliun bagi UMKM terdampak bencana di Sumatera.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 05 Februari 2026, 21:50 WIB
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2026, di Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi UMKM terdampak bencana Sumatera. Nilainya dihitung memcapai Rp 12,58 triliun.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengakui dibutuhkan upaya khusus untuk membantu UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Kami menyadari bahwa dibutuhkan dukungan yang besar untuk menjaga pertumbuhan UMKM tersebut terutama pasca terjadinya bencana di Sumatera," ungkap Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Dia menjelaskan, OJK telah mengeluarkan kebijakan khusus merespons kondisi tersebut. Restrukturisasi KUR UMKM korban bencana Sumatera berlaku selama 3 tahun.

"Untuk itu OJK telah mengeluarkan kebijakan pemberian pelakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitor yang terkena musibah atau dampak bencana untuk 3 tahun ke depan," sambungnya.

Friderica bilang, restrukturisasi ini menyasar sekitsr 236 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp 12,58 triliun. "Lebih dari 237 ribu nasabah telah diberikan restrukturisasi dengan nominal sebesar Rp 12,58 triliun," kata dia.

 

Debitur Dapat Keringanan

Dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana banjir dan longsor di Aceh Tamiang mengakibatkan kerusakan sebanyak 2.800 unit rumah, 127 fasilitas umum, 62 gedung atau kantor, 54 fasilitas pendidikan, 40 fasilitas kesehatan, 33 rumah ibadah, dan dua jembatan. Tampak dalam foto, warga beristirahat sambil mencari sisa-sisa rumah mereka yang terkubur di bawah tumpukan pohon tumbang yang disapu banjir bandang, di desa Lintang Baru di Aceh Tamiang, Sumatera Utara, pada Kamis 11 Desember 2025. (Aditya Aji/AFP)

Sebelumnya, Pemerintah memberikan relaksasi kewajiban Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang sebelumnya telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha debitur sekaligus menahan potensi lonjakan kredit bermasalah di wilayah terdampak bencana.

Relaksasi ini difokuskan pada restrukturisasi kewajiban debitur KUR yang mengalami gangguan kemampuan bayar.

Airlangga mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan relaksasi tersebut. “Tadi diputuskan OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (16/12/2025).

 

Aturan Khusus

Warga berjalan di sepanjang jalan di sebuah desa yang terdampak banjir bandang di Batang Toru, Sumatera Utara, Senin 1 Desember 2025. Serangkaian bencana hidrometeorologi, yang mencakup banjir bandang (flash floods) dan tanah longsor dalam skala masif, menghantam beberapa wilayah di tiga provinsi di pulau Sumatera. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Selain payung aturan dari OJK, pemerintah juga menyiapkan regulasi lanjutan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan spesifik sesuai daerah terdampak. Skema tersebut akan diatur secara khusus melalui peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme KUR di tiga provinsi yang menjadi fokus penanganan.

“Khusus mengenai KUR nya nanti akan dibuatkan PP tersendiri terkait dengan di 3 provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” jelas Airlangga.

Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi diberikan dengan jangka waktu tiga tahun yang terbagi dalam tiga tahap pelaksanaan. Tahap pertama berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026 dan difokuskan pada pemetaan dampak bencana.

 

Dibebaskan Bayar Angsuran

Daerah terdampak meliputi Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Agam, Pesisir Selatan, Solok, Kota Pariaman, Pasaman Barat, Bukittinggi, serta beberapa kota/kabupaten lain yang juga mengalami banjir, longsor, hingga kerusakan infrastruktur. Banyak rumah warga terendam, akses jalan terputus, dan sejumlah fasilitas publik rusak akibat intensitas hujan ekstrem. Tampak dalam foto, warga memeriksa rumah-rumah yang rusak akibat banjir di Malalak, Sumatera Barat, Indonesia, Kamis, 27 November 2025. (AP Photo/Ade Yuandha)

Dalam periode ini, debitur KUR dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran, sementara bank penyalur juga tidak menerima setoran angsuran dari debitur.

Memasuki tahap kedua, pemerintah membuka ruang relaksasi kewajiban hingga peluang penghapusan utang bagi pelaku UMKM yang usahanya tidak dapat dilanjutkan pascabencana.

“Di fase kedua relaksasi kewajiban debitur KUR eksisting, yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi pengapusan,” tutur Airlangga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya