Liputan6.com, Jakarta - Adies Kadir resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies berjanji dirinya tak akan menangani kasus atau gugatan yang menyangkut Partai Golkar.
"Ya, tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya," kata Adies usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Advertisement
Hal itu dilakukan Adies untuk menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan sebagai hakim MK. Adies mengatakan hakim MK akan mengundurkan diri sebagai panel sidang apabila ada konflik kepentingan dengan penggugat atau tergugat.
"Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut," ujarnya.
"Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," sambung Adies.
Pelantikan Adies Kadir jadi Hakim MK
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Mantan Politisi Partai Golkar itu menggantikan posisi Arief Hidayat yang pensiun pada 4 Februari 2026.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK Yang Diajukan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Mengangkat Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah," demikian bunyi Keppres.
Adies lalu mengucapkan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Prabowo. Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1945.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Adies di hadapan Prabowo.