Liputan6.com, Jakarta - Aksi main hakim sendiri terjadi berujung maut di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, akhirnya menemui titik akhir. Pelaku utama pembunuhan terhadap Muhammad Rehan Ramadhan (22), yakni Renaldi Fitra Valencia Amsa alias Ungke ditangkap setelah kabur selama berbulan-bulan dan bersembunyi di Kota Timika, Papua Tengah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan melalui kerja sama lintas wilayah antara Unit Reskrim Polsek Panakkukang dan Tim Jatanras Polres Timika.
Advertisement
"Tersangka utama atas nama Renaldi Fitra Valencia Amsa alias Ungke berhasil kami amankan di Kota Timika, Papua Tengah, tanpa perlawanan," ujar Arya Perdana saat konferensi pers di Makassar, Kamis (5/2/2026).
Setelah Ungek tertangkap, seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut kini telah diamankan. Sebelumnya, polisi lebih dahulu menangkap dua pelaku lainnya, yakni Kevin Arielson alias Kevar dan Tedi Roni Patathan.
"Dengan penangkapan ini, kami pastikan tidak ada lagi pelaku yang berkeliaran. Seluruh tersangka sudah berada dalam proses hukum," tegasnya.
Arya menjelaskan, perkara pembunuhan ini sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah berhasil diamankan di Papua Tengah, Ungke langsung diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Langsung kami serahkan ke kejaksaan untuk melengkapi proses hukum," ucapnya.
Kronologi Pembunuhan
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Korban diketahui bernama Muh. Rehan Ramadhan (22).
Peristiwa tersebut awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun dugaan itu terbantahkan setelah keluarga korban menemukan adanya sejumlah luka tidak wajar di tubuh korban.
Saksi sekaligus pelapor, Fatimahartati alias Fati, mengaku menerima telepon dari keponakannya yang menyampaikan bahwa korban mengalami kecelakaan dan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Saat tiba di lokasi, korban ditemukan tergeletak di jalan dalam kondisi bersimbah darah dan telah dikerumuni warga.
"Awalnya memang ada informasi yang menyebut korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan luka-luka yang mengarah pada tindak pidana kekerasan," jelas Arya Perdana.
Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Di rumah sakit, ditemukan sejumlah luka, antara lain luka di bagian kepala, punggung belakang, serta luka tusuk di bagian dada dan ketiak kanan. Keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan tiga pelaku dalam peristiwa tersebut, yakni Kevin Arielson alias Kevar, Tedi Roni Patathan alias Tedi, dan Renaldi Fitra Valencia Amsa alias Ungke.
Motif para pelaku diketahui dipicu emosi, karena di sekitar lokasi kejadian beberapa hari sebelumnya sering terjadi pencurian helm dan ayam.
"Namun apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain adalah perbuatan pidana berat," kata Arya Perdana.
Dalam aksinya, Ungke berperan menusuk korban menggunakan pisau ke arah dada sebelah kanan. Sementara itu, tersangka Tedi melepaskan anak panah busur ke arah tubuh korban sebanyak dua kali, dan tersangka Kevin melempar batu beton ke bagian pundak belakang korban.
Kevin dan Tedi lebih dahulu diamankan polisi dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Desember 2025. Sementara Ungke sempat melarikan diri dan bersembunyi di Papua Tengah.
Pelarian Berakhir di Timika
Setelah melakukan pelacakan intensif, polisi akhirnya mengetahui keberadaan Ungke di Kota Timika. Aparat kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Timika untuk melakukan penangkapan.
"Kami tidak menghentikan pengejaran meskipun tersangka melarikan diri ke luar daerah. Prinsip kami jelas, pelaku kejahatan tetap harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Arya Perdana.
Ungke akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Makassar.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi lintas wilayah. Ini juga menjadi pesan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Arya Perdana.
Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan setiap persoalan hukum kepada aparat yang berwenang," pungkasnya.