Baznas RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 50 Ribu pada Ramadan 1447 H

Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 05 Februari 2026, 10:20 WIB
Ketua Baznas RI Noor Achmad. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Baznas RI atau Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," ujar Noor, melansir Antara, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, nilai zakat fitrah dan fidiah merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah.

"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ucap Noor.

Meski pun begitu, ia menyampaikan terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Noor.

 

Zakat Fitrah Bisa Ditunaikan Sejak Awal Ramadan

Ilustrasi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). (Dok.baznas.go.id)

Noor mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, ia berharap, pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan mendatang berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

Seiring dengan berlaku keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Infografis Zakat PNS Muslim

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya