Guru di Lampung Terjebak Love Scamming, Kirim Uang atau Video Call Sex Disebar

Awal mula berkenalan di Facebook, seorang guru terjebak love scamming hingga diperas puluhan juta dengan ancaman video call sex bakal disebar.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 05 Februari 2026, 10:08 WIB
Ilustrasi film porno. Photo by Charles Deluvio on Unsplash

Liputan6.com, Lampung - Seorang guru perempuan di salah satu sekolah swasta di Lampung menjadi korban tindak pidana transaksi elektronik bermodus love scamming. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku berinisial MHA, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini telah diamankan personel Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah korban melapor karena tidak lagi sanggup menahan tekanan dan pemerasan yang dilakukan pelaku.

"Kasus transaksi elektronik ini ditangani Subdit V Siber. Ini berkaitan dengan modus love scamming dan alhamdulillah berhasil kami ungkap," ujar Yusriandi, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video pribadi korban. Ancaman itu disertai permintaan sejumlah uang melalui pesan WhatsApp.

Permintaan terakhir pelaku sebesar Rp3 juta bahkan sempat dikirim korban karena merasa tertekan. Setelah itu, korban akhirnya memutuskan melapor ke polisi.

"Korban sudah tidak tahan lagi menjadi sasaran pemerasan, sehingga akhirnya melapor ke kami," jelasnya.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku di Makassar. Penangkapan dilakukan pada 3 Januari 2026 dengan dukungan Polrestabes Makassar.

Tersangka kemudian dibawa ke Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kenalan di Facebook

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, beberapa kartu SIM dari berbagai operator, nomor WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening BCA Mobile atas nama orang lain.

Yusriandi menambahkan, tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Micha Toding, mengungkapkan pelaku telah menjalankan modus tersebut sejak 2021. Awalnya, pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp.

"Pada awal hubungan daring itu, keduanya sempat melakukan video call sex dan aktivitas tersebut direkam pelaku," ungkap Micha.

Rekaman itulah yang kemudian dijadikan alat untuk memeras korban secara berulang. Total uang yang telah dikirim korban kepada pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.

"Korban berprofesi sebagai guru. Laporan polisi dibuat setelah korban kembali diminta uang sebesar Rp3 juta," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya