Singapura Akan Evaluasi Proses Adopsi Setelah Fakta Kasus Perdagangan Bayi dari RI Lebih Jelas

Simak selengkapnya pernyataan otoritas Singapura berikut ini.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 05 Februari 2026, 07:00 WIB
Ilustrasi perdagangan bayi. Singapura akan meninjau proses adopsi anak menyusul dugaan kasus perdagangan bayi. (Dok. unsplash @zelleduda)

Liputan6.com, Singapura - Singapura akan meninjau apakah proses adopsi anak perlu diperketat setelah fakta-fakta terkait dugaan kasus perdagangan bayi dari Indonesia menjadi lebih jelas.

Dokumen dan catatan yang disita oleh otoritas Indonesia menunjukkan bahwa sebuah sindikat yang berbasis di Jawa Barat telah memperdagangkan sedikitnya 25 anak, termasuk 15 anak yang telah dikirim ke Singapura.

Dalam jawaban tertulis di parlemen pada Selasa (3/2/2026), Menteri Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura Masagos Zulkifli seperti dikutip dari laporan CNA mengatakan bahwa lembaga-lembaga terkait di Singapura sedang bekerja sama secara erat dengan otoritas Indonesia yang berwenang untuk menangani kasus ini.

"Ketika fakta-faktanya sudah lebih jelas, Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga akan meninjau apakah proses adopsi yang ada saat ini perlu ditingkatkan," ujarnya dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan dari anggota parlemen Cassandra Lee.

Dalam pertanyaannya, Lee menanyakan apakah pemerintah sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk membantu lembaga adopsi dan keluarga agar dapat melakukan uji tuntas sebelum memproses adopsi anak.

Terkait peninjauan kemungkinan penguatan proses adopsi, Masagos menyatakan bahwa kementeriannya akan mengambil "pendekatan yang terukur dan proporsional" karena terdapat berbagai pertimbangan yang harus diperhitungkan.

"Pemeriksaan yang lebih ketat dapat memperpanjang waktu pemrosesan atau dalam beberapa kasus membuat adopsi lintas negara menjadi tidak memungkinkan, serta dapat secara tidak adil memengaruhi sebagian besar adopsi yang tidak memiliki indikasi pelanggaran hukum," kata Masagos.

 

Bukan Kali Pertama

Ilustrasi hukum. (Dok. Tingey Injury Law Firm/Unsplash)

Menteri Negara untuk Pembangunan Sosial dan Keluarga Goh Pei Ming, mengatakan bulan lalu bahwa lembaga adopsi di Singapura diharapkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan anak-anak yang dibawa masuk memiliki latar belakang dan asal-usul yang benar.

Menurut Goh, pihak berwenang telah memiliki pedoman bagi lembaga adopsi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa saja yang termasuk dalam uji tuntas yang menjadi tanggung jawab mereka.

"Namun, karena lembaga adopsi beroperasi secara komersial, orang tua angkat juga memikul sebagian tanggung jawab dalam proses tersebut," ujarnya.

Pada Juli tahun lalu, dilaporkan bahwa 12 orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam sindikat perdagangan tersebut telah ditangkap.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka, polisi menemukan bahwa setiap bayi yang berhasil dibawa ke Singapura dijual seharga hingga 20 juta rupiah.

Kasus dugaan penyelundupan bayi dari Indonesia ke Singapura ini bukanlah yang pertama.

Pada tahun 2016, otoritas Indonesia menangkap tiga tersangka di Batam yang berencana menjual seorang bayi laki-laki berusia tiga bulan ke Singapura dengan harga sekitar USD 8.000 dolar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya