Liputan6.com, Jakarta - Arief Hidayat resmi purnabakti sebagai hakim Mahkamah Konstitusi mulai hari ini, Rabu (4/2/2026). Artinya, Adies Kadir segera dilantik sebagai hakim menggantikan Arief.
Arief mengomentari sosok Adies. Menurutnya, mantan politikus Partai Golkar itu mempunyai kompetensi menjadi Hakim MK.
Advertisement
"Saya kira Pak Adies Kadir itu seorang politikus yang ulung, seorang yang sudah mempunyai kompetensi," kata Arief saat ditemui seusai acara Wisuda Purnabakti Hakim MK di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).
Arief menambahkan, nantinya tugas Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi adalah menjaga konstitusi dan ideologi negara. Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Tinggal sekarang Pak Adies berpindah fungsi, kalau di sana adalah (DPR) pembuat Undang-Undang, yang mengakomodasikan seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat dan kepentingan-kepentingan berbagai golongan. Kalau sekarang sudah di Mahkamah Konstitusi tugasnya berbeda menjaga konstitusi, menjaga ideologi negara," ucapnya.
Arief juga yakin penetapan Adies Kadir sudah sesuai dengan pengalaman dan sepak terjangnya di bidang hukum. Dia berharap Adies dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Dengan dasar kompetensi dan pengalaman selama ini saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik," ujarnya.
Adies Tak Bisa Lemahkan MK
Arief juga menjawab isu penetapan Adies yang dinilai dapat melemahkan MK tidak perlu ditakuti. Menurut dia, MK mempunyai sistem yang berbeda dengan lembaga pembuat undang-undang. Ia menjabarkan bahwa sistem di MK bersifat transparan, akuntabel, dan kolektif-kolegial.
"Dia (Adies Kadir) akan terbawa pada sistem apa yang sudah dibangun oleh mahkamah konstitusi karena sistem yang dibangun oleh Mahkamah Konstitusi adalah sistem yang sangat transparan, akuntabel, dan bersifat kolektif-kolegial," ungkapnya.
Sifat kolektif-kolegial, tutur Arief, memperkuat MK perihal keputusan harus ditentukan secara bersama-sama, terikat dengan kode etik, kesatuan moral hingga kesatuan hukum.
"Kita tidak bisa menentukan sendiri-sendiri dan bertindak sendiri-sendiri. Kita diikat oleh kesatuan kode etik, kesatuan moral, kesatuan hukum, dan kita harus pertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa. Jadi, kita tidak bisa seenaknya," ujarnya.