Pemprov DKI Catat 8,67 Juta Meter Persegi Fasos dan Fasum Belum Diserahkan Pengembang

Pemprov DKI Jakarta mencatat masih terdapat 32,23 persen kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang yang belum

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 04 Februari 2026, 12:15 WIB
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur pelarangan aktivitas tentang rokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik dan area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat masih terdapat 32,23 persen kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang yang belum dipenuhi.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menyebut, kewajiban tersebut berasal dari pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah/Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

"Jumlah kewajiban penyerahan fasos-fasum dari para pengembang pemegang SIPPT, IPPT, dan IPPR kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa lahan seluas 26.923.090 meter persegi," ujar Dhany dalam acara penandatanganan bersama berita acara serah terima pemenuhan kewajiban penyerahan Fasos/Fasum Semester II 2025 dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung DKI Jakarta, Kamis (4/2/2026).

Dhany menjelaskan, dari total kewajiban tersebut, Pemprov DKI Jakarta baru menerima penyerahan lahan seluas 18.244.850 meter persegi. Dengan demikian, masih ada 8.678.240 meter persegi lahan fasos-fasum yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

"Dari jumlah tersebut, yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 18.244.850 meter persegi, sehingga masih terdapat sisa kewajiban yang belum diserahkan seluas 8.678.240 meter persegi, atau sebesar 32,23 persen," kata Dhany.

Ia menuturkan, data tersebut bersumber dari laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024.

 

Kewajiban Fasilitas Umum

Salah satu fasilitas umum yang dirusak massa aksi di Kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, kerugian akibat kericuhan massa saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di ibu kota diprediksi mencapai Rp 25 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Dhany menyampaikan sejak 2023 hingga Semester I 2025, Pemprov DKI Jakarta telah menerima penyerahan kewajiban fasos-fasum dari para pengembang dalam jumlah signifikan.

"Dari Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025, kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 187 Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan nilai Rp41,1 triliun," ucap dia.

Pada Semester II 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali berhasil menagih kewajiban fasos-fasum dengan nilai mencapai Rp 1,36 triliun, yang terdiri dari penyerahan lahan, konstruksi, serta konversi RSMS.

"Pada Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menagih kewajiban fasos-fasum senilai Rp 1,36 triliun," terang Dhany.

 

Penyerahan Fasum dan Fasos

Dhany mengatakan, penyerahan fasos-fasum tersebut dituangkan dalam sejumlah Berita Acara Serah Terima dan akan langsung ditindaklanjuti secara administratif.

"Penandatanganan BAST ini akan langsung diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para wali kota kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), sehingga aset fasos-fasum yang diserahkan oleh para pengembang dapat langsung tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Dhany.

Dengan penyerahan tersebut, total kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta sepanjang 2023 hingga 2025 mencapai 213 BAST dengan nilai keseluruhan Rp 42,537 triliun.

"Dengan demikian, dari Tahun 2023 hingga Tahun 2025, total kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 213 BAST dengan nilai keseluruhan Rp 42,537 triliun," tutup Dhany.

Reklamasi pantai utara Jakarta

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya