Jadwal Ganjil Genap Jakarta Rabu 4 Februari 2026, Perhatikan Pelat Kendaraan

Ganjil genap Jakarta yang mengatur kendaraan roda empat atau lebih, berlaku pada hari ini, Rabu (4/2/2026).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 04 Februari 2026, 07:05 WIB
Ganjil genap di Jakarta, Rabu (22/1/2025) berlaku hari ini. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan ganjil genap di Jakarta yang mengatur kendaraan roda empat atau lebih untuk melewati sejumlah ruas jalan pada waktu tertentu tetap berlaku pada hari ini, Rabu (4/2/2026).

Pada Rabu (4/2/2026), ganjil genap Jakarta berlaku karena bertepatan dengan tanggal genap, sehingga pengendara perlu memastikan kesesuaian angka terakhir pelat kendaraan sebelum berangkat.

Kebijakan ini dijalankan untuk menjaga kelancaran pergerakan lalu lintas di jam sibuk. Dengan membatasi sebagian kendaraan pribadi, kepadatan di ruas jalan utama dapat ditekan sehingga waktu tempuh lebih terkendali.

Penerapan pada pertengahan pekan dinilai efektif karena volume kendaraan biasanya stabil tinggi, tidak serendah awal pekan dan belum menurun menjelang akhir pekan.

Pada hari tersebut, ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi. Pembatasan dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari. Setelah jeda siang, aturan kembali aktif pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa terikat pembatasan, selama tetap mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas lain.

Karena kalender menunjukkan tanggal genap, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan.

Kendaraan berakhiran pelat ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih moda transportasi lain.

Jangan lupa, peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Polisi memberhentikan kendaraan saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Pada akhir pekan, termasuk Minggu (19/1/2025), kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak diberlakukan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya