Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 Tembus 1,34 Juta per 3 Februari

Progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025

oleh Tira SantiaDiterbitkan 03 Februari 2026, 19:50 WIB
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus meningkat. Hingga 3 Februari 2026 pukul 16.20 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 1.348.243 SPT.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 03 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.348.243 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan rincian DJP, mayoritas SPT Tahunan yang masuk berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember 2025. Dari total pelaporan tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan jumlah mencapai 1.163.001 SPT.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat menyampaikan 135.952 SPT. Adapun wajib pajak badan dengan pembukuan dalam rupiah mencapai 48.880 SPT, sedangkan badan dengan pembukuan dalam dolar Amerika Serikat (USD) tercatat sebanyak 73 SPT.

Selain itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 322 SPT badan dengan pembukuan rupiah dan 15 SPT badan dengan pembukuan USD hingga awal Februari 2026.

 

Aktivasi Akun Coretax DJP Capai Lebih dari 13 Juta Wajib Pajak

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 3 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 13.058.412 wajib pajak.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.058.412," ujarnya.

Dari total tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 12.101.966 akun. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat sebanyak 867.214.

Selain itu, aktivasi juga dilakukan oleh instansi pemerintah sebanyak 89.007 akun serta wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225 akun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya