Pencuri Gasak 100 Motor di Masjid dan Rumah Kosong, Dijual Murah ke Petani

Pencuri bermodal kunci T, membobol sepeda motor yang terparkir di masjid hingga rumah kosong.

oleh FauzanDiterbitkan 03 Februari 2026, 18:05 WIB
Pencuri menggasak 100 lebih sepeda motor dari beberapa tempat di Sulsel. (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Gerombolan pencuri menggasak 100 lebih sepeda motor dari berbagai tempat di Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai dari masjid hingga rumah kosong. Aksi sindikat pencurian ini akhirnya dibongkar oleh tim Resmob Polda Sulsel bersama Satuan Reskrim Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng. Para pelaku menjual murah sepeda motor hasil curian kepada petani.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengatakan empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Dari keempat tersangka tersebut, satu orang diketahui merupakan residivis.

"Empat orang eksekutor dan termasuk satu merupakan residivis. Masih ada empat orang DPO lagi," kata Benny di Mako Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

Benny mengungkapkan sindikat curanmor ini telah beraksi sejak 2017 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

"Untuk sementara yang kami amankan motor 35 unit. Dari hasil interogasi sementara, mereka mengakui setelah melakukan penyelidikan ini kurang lebih 100 unit motor," ungkapnya.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa para pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di rumah-rumah kosong. Tidak hanya itu, motor milik jemaah masjid juga menjadi target utama sindikat tersebut.

"Biasanya (beraksi) pada saat orang melakukan ibadah, salat, jadi kelihatan sepi. Jadi mereka lakukan aksi tersebut menggunakan kunci letter T," beber Benny.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 477 dan 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta.

Residivis Lihai Mencuri Motor

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, Inspektur Satu Muh Ali, menambahkan bahwa dari total 35 unit barang bukti yang diamankan, sembilan di antaranya berasal dari wilayah hukum Polres Bulukumba.

"Dari total 35 barang bukti yang diamankan, itu dari Polres Bulukumba ada sembilan. Tapi tiga yang teridentifikasi kendaraan dan pemiliknya," tuturnya.

Ali juga menyebutkan bahwa salah satu tersangka berinisial SA merupakan residivis kasus serupa dan bahkan pernah masuk dalam daftar buronan kepolisian.

"Tersangka SA ini residivis tindak pidana Curanmor. Mereka merupakan sindikat dan pernah masuk dalam DPO," ucapnya.

Dijual Murah ke Petani

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki penadah tempat para pelaku menjual motor hasil curian mereka.

"Untuk penadah masih kita dalami. Kebanyakan barang bukti yang diamankan ini digunakan oleh masyarakat awam atau petani maupun pekebun untuk digunakan sehari-hari," kata Gunawan.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjutnya, ada seorang perantara yang menjual motor tersebut dengan harga murah ke masyarakat maupun petani. Motor tersebut pun dijual murah dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

"Ada perantara yang menjual motor ini ke masyarakat. Dijual murah karena tidak ada surat-surat seperti BPKB maupun STNK. Paling mahal Rp 3 juta," jelasnya.

Menurut dia, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat awam yang tinggal di wilayah pedesaan terhadap ancaman pidana jika membeli motor hasil curian.

"Ya seperti itu, masyarakat di kampung kan tidak tahu, mereka yang penting motornya bisa digunakan sehari-hari untuk bekerja," bebernya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya