Ini Peran Bahar Bin Smith hingga Ditetapkan jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Banser

Bahar bin Smith dipanggil polisi terkait dugaan keterlibatannya dalam pengeroyokan anggota Banser Tangerang.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 03 Februari 2026, 16:58 WIB
Bahar bin Smith mengakui perbuatannya di persidangan. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Bahar bin Smith akan diperiksa polisi terkait kasus pengeroyokan di Cipondoh, Kota Tangerang. Pemanggilan dilakukan setelah mendengar keterangan saksi dan korban soal dugaan keterlibatan Bahar dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, Bahar bin Smith diduga ikut melakukan pemukulan. "Penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Bahar Smith," kata dia dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya menerangkan peran Bahar sehingga penyidik menambah satu tersangka lagi.

"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan. Jadi pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan," ucap dia

Dengan begitu, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. "(3 tersangka lainnya) orang-orang yang berada di sekitar Bahar Smith," ucap dia

Jadwal Pemeriksaan Bahar

Bahar bin Smith akan dimintai keterangan di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ini kaitan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi oleh salah satu anggota Banser di wilayah Cipondoh," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya