Ada Jaksa Disebut Minta Jatah Rp 1,5 Miliar Dalam Sidang Kasus Noel, Ini Kata Kejagung

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel memunculkan fakta baru. Kejagung pun menanggapi dugaan jaksa meminta uang itu.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 03 Februari 2026, 16:17 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memunculkan fakta baru, bahwa ada dugaan empat jaksa meminta masing-masing Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan, sebelum Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku tidak mengetahui kejadian itu. Namun karena sudah menjadi informasi publik yang muncuk di pesidangan, tentunya hal itu harus dikonfirmasi.

"Saya enggak tahu, tapi nanti akan saya konfirmasi, yang jelas itu kan KPK punya kewenangan ya. Itu kan terungkap di sidangnya KPK ya," tutur Anang kepasa awak media di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Anang menjelaskan, informasi itu akan menjadi masukan dan untuk kemudian ditelusuri keberadaanya. Hal itu demi mengungkap lebih jauh penanganan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kemnaker.

"Akan kita dalami. Tapi yang jelas Kejaksaan Agung tidak menangani perkara Ketenagakerjaan," tegas dia.

 

Pengakuan Hery Sutanto

Sebagai tambahan, JPU KPK juga menghadirkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama untuk memberikan kesaksian. Tampak dalam foto, bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer sesaat sebelum mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Sebelumnya, Munarman selaku pengacara dari terdakwa mantan Wakil Menteri Kemnaker Immanuel Ebenezer membaca BAP dari saksi Gunawan. Diketahui, Gunawan adalah sekretaris pribadi dari Hery Sutanto.

Munarman bertanya, soal pertemuan Hery dan empat orang yang disebut dari pihak Kejaksaan Agung. Ihwal pertemuan itu disebut terjadi pada 2 Desember 2024.

“Pada sekitar sebelum dzuhur pada tanggal 2 Desember 2024 saya ditelepon WhatsApp oleh saudara Aris Tri Widianto selaku Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker mengatakan bahwa temannya orang Kejaksaan Agung ingin bertemu dengan saudara Hery Sutanto mengatakan 'Wan, ada orang Kejaksaan Agung teman gue katanya mau ketemu pak Dir lu nih udah di depan lift’,” lanjut Munarman masih dengan membaca BAP Gunawan.

Gunawan pun menyampaikan hal itu kepada bosnya. Hery bertanya kepada Gunawan, bagaimana dia bisa yakin jika empat orang itu adalah dari Kejaksaan Agung. Bermodal rasa percaya dengan Aris, Gunawan pun meyakini atasannya tersebut.

"Mereka temannya Aris," tutur Gunawan.

Setelah mendapat akses, Hery pun bertemu dengan empat orang tersebut secara tertutup di ruangannya. Gunawan mengaku tak mendengar percakapan apa pun sebab berada di luar ruangan.

 

Hery Sutanto Curhat ke Sekretaris Pribadi

Mereka diduga melakukan pemerasan dengan membuat biaya penerbitan sertifikat tersebut menjadi lebih mahal. Tampak dalam foto, bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer mengepalkan tangan sesaat sebelum sidang lanjutan dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Usai pertemuan tersebut, Hery kembali curhat kepada Gunawan. Dia mengeluhkan permintaan uang dari empat orang yang disebut berasal dari Kejaksaan Agung itu dengan nonimal Rp 1,5 miliar per kepala.

“Minta Rp 1,5 M dari pihak Kejaksaan. (Hery Sutanto) Mengeluh kepada saya dengan mengatakan ‘Wan, duh Kejaksaan minta duit per orang Rp 1,5 (miliar) per orang’,” ungkap Gunawan dalam BAP yang dibaca Munarman.

Dengan penegasan tersebut, Munarman coba memastikan bahwa tidak ada nama klienya dalam diskusi tersebut. Sat dikonfirmasi terpisah, Noel pun mengaku tidak tahu menahu soal permintaan Rp 1,5 miliar dari pihak kejaksaan.

"Saya tidak tahu karena mereka yang pertemuan bukan saya. Saya nggak ngerti soal itu. Soal ada aliran ke Kejaksaan saya nggak ikutin itu," ujar Noel usai sidang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya