Jalan Panjang Red Notice Riza Chalid hingga Terbit Februari 2026

Kejagung mengungkap jalan panjang Red Notice untuk Riza Chalid.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 03 Februari 2026, 15:02 WIB
Riza Chalid (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan jalan panjang red notice untuk tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid (MRC) bukan hal yang instan.

Menurut dia, ada proses panjang dijalankan oleh tim Kejaksaan Agung, hingga akhirnya diterbitkan oleh NCB Polri pada 2 Februari 2026.

Mulanya, Anang menjelaskan, Kejagung masih coba memanggil yang bersangkutan untuk menjadi saksi. Namun hingga tiga kali pemanggilan, MRC tak kunjung ada kabar hingga dinyatakan buron.

"Sebagai saksi tiga kali tidak hadir, kemudian ditetapkan tersangka, sebanyak tiga kali juga tidak hadir dan sudah dipublikasi melalui media nasional. Kemudian setelah itu kita memohonkan DPO, penerbitan DPO," kata Anang kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Anang menambahkan, usai Kejagung menerbitkan status DPO, permohonan untuk Red Notice dilayangkan sekitar bulan Juli 2025. Memasuki September, tim Kejaksaan Agung dan Poldi berkordinasi dengan Interpol melalui NCB atas permohonan Red Notice itu.

"Kemudian setelah ada koordinasi berupa paparan, kemudian diteruskan oleh NCB ke Interpol pusat di Lyon (Prancis)," jelas Anang.

Anang menuturkan, pihak Interpol pusat selanjutnya melakukan rapat dengan Kejagung dan Polri lewat rapat daring sekitar bulan November 2025. Usai rapat itu, para pihak juga bertemu secara bilateral saat ada acara Interpol global di Maroko.

"Pada saat itu kita melakukan pertemuan bilateral dengan pihak Interpol. Di situ hadir delegasi dari Kejaksaan juga dari NCB, menerangkan tentang permohonan Red Notice (MRC). Kami sampaikan pemahaman dan penjelasan tentang sistem hukum dan perkaranya yang memang bahwa ini tidak bermuatan politis," jelas Anang.

 

Terbit ke Seluruh Negara

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna (Dok Kejagung)

Setelah disetujui, awal Februari status Red Notice tersemat untuk Riza Chalid, sosok yang kerap disebut mafia migas asal Indonesia. Dengan upaya ini, Anang berharap negara yang ada dalam jaringan Interpol dapat bekerja sama untuk mengidentifikasi keberadaan yang bersangkutan.

"Red Notice akan terbit ke seluruh negara-negara yang masuk dalam keanggotaan Interpol. Kita tinggal menunggu itikad baik dari negara-negara yang diduga MRC berada dan mempersiapkan juga dokumen ikutan dengan terbitnya Red Notice ini, yaitu deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspor). Kedua dengan sistem yang kita siapkan untuk ekstradisi," dia menutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya