Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai Yeni Rahmawati atau yang lebih dikenal dengan Boiyen, dan suaminya, Rully Anggi Akbar, kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Selasa (3/2/2026). Namun Boiyen maupun Rully Anggi Akbar memilih tidak menghadiri sidang yang masih mengagendakan melengkapi berkas tambahan tersebut.
Kehadiran Boiyen diwakili kuasa hukumnya, Anselmus Mallofiks. Sementara Rully Anggi Akbar maupun kuasa hukumnya selaku pihak tergugat, sama sekali tidak hadir, dan akan kembali dilakukan pemanggilan pada 24 Februari 2026.
Advertisement
"Jadi hari ini memang prinsipal ya, dari klien kami, Mbak Yeni Rahmawati (Boiyen) tidak hadir. Dan memang hari ini pihak tergugat juga belum hadir dan akan dipanggil lagi sesuai tanggal nanti tanggal 24 Februari," ujar Anselmus Mallofiks kepada awak media, di Pengadilan Tigaraksa, Tangerang.
Anselmus Mallofiks belum dapat memastikan apakah para prinsipal dapat hadir di agenda sidang berikutnya. Ia berharap para pihak dapat datang sehingga sidang bisa dilanjutkan ke agenda mediasi.
"Diharapkan hadir ya, diharapkan hadir. Cuma nanti kita lihat kesediaannya bagaimana. Tadi sih hakim pun juga berharap hadir dan semoga juga dari prinsipal tergugat hadir juga," katanya.
Substansi Perkara
Disinggung alasan Boiyen melayangkan gugatan cerai terhadap suami, Anselmus Mallofiks belum dapat menjawab. Menurutnya hal itu tidak dapat diungkap ke publik karena sudah masuk ke dalam materi perkara perceraian.
"Kalau alasan sudah substansi perkara, jadi kita enggak bisa ngomong lebih jauh terkait dengan hal itu dan itu sangat privat. Jadi kita harus menghargai juga privasi dari Mbak Yeni juga," tuturnya.
Kemungkinan Dilanjutkan ke Mediasi
Sejauh ini perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar telah memasuki sidang kedua. Anselmus Mallofiks berharap para prinsipal dapat hadir di sidang berikutnya sehingga memperjelas perkara yang bergulir.
"Semoga datang ya, biar jelas semua dan kemungkinan akan dilanjutkan ke mediasi kalau hadir. Tadi sih kita hanya menyerahkan berkas-berkas saja," imbuhnya.
Kabar perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar mengejutkan publik, mengingat usia pernikahan mereka yang masih seumur jagung. Boiyen mendaftarkan gugatan cerai terhadap Rully Anggi Akbar pada 20 Januari 2026 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.