Liputan6.com, Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (2/2/2026), terkait laporan dugaan penghinaan terhadap adat dan masyarakat Toraja.
Pandji datang didampingi penasihat hukumnya, Haris Azhar. Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji mengaku mendapat 48 pertanyaan dari penyidik.
Advertisement
“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja,” kata Pandji kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, materi pemeriksaan berkaitan dengan video stand-up comedy yang ia bawakan pada 2013. Video tersebut belakangan kembali viral dan memicu polemik.
“Pertunjukkannya tahun 2013, kemudian dipermasalahkan sekarang,” ucapnya.
Pandji menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Saya ikutin saja prosesnya. Pokoknya saya dipanggil, saya panggil. Saya ditanya, saya jawab. Wartawan nyetop, saya berhenti,” ujarnya.
Terkait upaya damai, Pandji mengatakan permintaan maaf telah disampaikan secara terbuka kepada perwakilan masyarakat Toraja. Ia juga menyebut telah ada komunikasi lanjutan untuk dialog.
“Ada niat baik untuk melakukan pertemuan. Pembicaraan sudah berlanjut. Nanti kita lihat saja seperti apa, lagi nunggu kesempatan,” tandasnya.
Dua Kali Dipanggil Sebagai Saksi
Sementara itu, Haris Azhar menjelaskan bahwa kliennya telah dua kali dipanggil penyidik. Namun, pada panggilan pertama Pandji tidak dapat hadir karena berada di luar negeri, sehingga pemeriksaan kali ini menjadi pemeriksaan pertama.
“Ini diperiksa pertama kali, pemanggilan sudah dua kali. Cuman waktu itu Pandji belum ada di Indonesia,” terang Haris.
Terpisah, Kepala Subdirektorat I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Pandji diperiksa sebagai saksi terlapor dan perkara telah naik ke tahap penyidikan.
“Betul, (Pandji diperiksa) terkait laporan tentang adat Toraja. Betul (sebagai saksi). Kasusnya penyidikan. Nanti kita update ya,” singkat Rizki.