Liputan6.com, Jakarta - Rutinitas ganjil genap Jakarta hari kerja kembali dimulai bersamaan dengan aktifnya pembatasan kendaraan berbasis pelat nomor. Pada Senin (2/2/2026), kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan karena kalender menunjukkan tanggal genap.
Pengendara yang akan memulai aktivitas sejak pagi perlu memastikan kesesuaian angka terakhir pelat kendaraan agar perjalanan tidak terkendala penindakan.
Advertisement
Penerapan di awal pekan dinilai penting karena volume kendaraan biasanya langsung meningkat setelah jeda akhir pekan. Aktivitas perkantoran, sekolah, layanan publik, hingga distribusi barang kembali berjalan serentak, sehingga potensi kepadatan di jam sibuk cukup tinggi. Dengan membatasi sebagian kendaraan pribadi, arus lalu lintas diharapkan tetap terkendali dan waktu tempuh perjalanan lebih terjaga.
Pada hari tersebut, ganjil genap berlaku dalam dua sesi. Pembatasan pertama dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Setelah jeda siang, aturan kembali aktif pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar rentang waktu itu, kendaraan berpelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa terikat ketentuan pembatasan, dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya.
Karena bertepatan dengan tanggal genap, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan.
Sementara itu, kendaraan berpelat akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan menyesuaikan jadwal perjalanan atau memanfaatkan alternatif moda transportasi lain.
Jangan sampai lupa, aturan aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain mengurai kemacetan, tujuan lain dari ganjil genap adalah menekan emisi kendaraan bermotor pada jam sibuk. Berkurangnya jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi diharapkan berdampak pada kualitas udara yang lebih baik.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga mendorong pergeseran kebiasaan perjalanan ke opsi yang lebih efisien, seperti transportasi umum atau berbagi kendaraan.
Bagi masyarakat dengan jadwal fleksibel, mengatur waktu keberangkatan di luar jam pembatasan bisa menjadi solusi praktis. Opsi lain seperti bekerja lebih awal atau pulang lebih lambat juga kerap dipilih untuk menghindari risiko pelanggaran. Perencanaan sederhana sebelum berangkat dapat menghindarkan pengendara dari sanksi administratif yang tidak perlu.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik