BEI Bakal Umumkan Pjs Dirut Sebelum Pembukaan Perdagangan Senin 2 Februari 2026

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI akan diumumkan pada Senin, 2 Februari 2026.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 31 Januari 2026, 21:58 WIB
Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengumumkan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) sebelum jam pembukaan perdagangan bursa pada Senin, 2 Februari 2026. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengumumkan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) sebelum jam pembukaan perdagangan bursa pada Senin, 2 Februari 2026.

Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

“Akan diumumkan Pjd Dirut-nya sebelum dibukanya perdagangan Senin,” ujar Kautsar.

Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, operasional BEI akan berjalan normal. Hal ini setelah Direktur Utama BEI Iman Rachman mengundurkan diri. Disusul sejumlah pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ditanya mengenai apakah ditunjuk menjadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey enggan menjawab. “Ditunggu besok,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

Mengutip Antara, saat konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia pada Sabtu, 31 Januari 2026, BEI diwakili oleh Jeffrey Hendrik yang kini masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI. “Betul (Jeffrey) sebagai direktur pengembangan,” kata Kautsar.

Saat konferensi pers di Danantara, Jeffrey memastikan operasional BEI tetap akan berjalan secara normal, dan proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen juga tidak akan terganggu sama sekali.

“Kami juga menegaskan komitmen kami untuk membangun pasar modal Indonesia berkelas dunia tidak hanya setara dalam hal nilai perdagangan dan kapitalisasi pasar, tetapi juga setara dalam transparansi dan tata kelola,” kata Jeffrey.

Jeffrey menambahkan, BEI akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia, serta mencermati perkembangan terakhir terkait dengan kebutuhan Indeks Provider Global.

"Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa Indeks Provider Global, dan kami sudah menampung apa yang diharapkan, dan semua itu akan kami deliver dalam waktu secepat mungkin untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada seluruh investor, baik investor global maupun investor domestik kita,” tutur Jeffrey.

Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, Rabu (19/3/2025). (Foto: Liputan6.com/Pipit IR)

Sebelumnya, pada Jumat, 30 Januari 2026 pagi, Iman Rachman mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Dirut BEI, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.

Iman mengatakan penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Dirut akan segera dilakukan, untuk menjalankan operasional harian.

"Nanti akan ada sementara Plt yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita sampai ditunjuk definitif Direktur Utama yang baru," ujar Iman.

Ketua OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif PMDK Inarno Djajadi Mengundurkan Diri

Aktivitas pekerja di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK) yang telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri itu telah disampaikan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” ujar  Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya