Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai likuiditas pasar modal domestik masih memadai untuk menyerap potensi peningkatan pasokan saham apabila ketentuan free float dinaikkan. Adapun free float merupakan jumlah minimal saham yang mesti dimiliki publik supaya perusahaan dapat tercatat di bursa. Hal ini disampaikan merespons pertanyaan terkait kesiapan pasar jika emiten melepas lebih banyak saham ke publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, permintaan investor di pasar masih kuat dan tidak boleh diremehkan.
Advertisement
“Kalau misalnya untuk, apa namanya, free float untuk kenaikan itu. Jangan pernah kita underestimate ya, bahwasannya demand itu ada," kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (30/1/2026).
Ia juga menyinggung nilai transaksi harian di bursa yang dinilai mencerminkan daya serap pasar terhadap saham yang beredar.
“Teman-teman bisa lihat ya bahwasannya sekarang ini beberapa hari transaksi terakhir itu, itu sudah mencapai Rp 40 triliun. Rp 40 triliun dan kemarin itu Rp 61 triliun,” ujar dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan pengetatan aturan kepemilikan saham publik dengan menaikkan batas minimal free float menjadi 15 persen. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada kuartal pertama 2026 sebagai respons atas keputusan MSCI yang membekukan interim saham-saham Indonesia.
Diketahui, untuk saat ini ketentuan free float minimal masih berada di level 7,5 persen. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, regulasi baru tersebut akan diterbitkan oleh Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal dalam waktu dekat.
"Penyesuaian itu akan berlaku untuk seluruh emiten, baik yang IPO maupun existing (di bursa)," ujar Mahendra di BEI, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Langkah OJK
Mahendra menegaskan, penyesuaian ini bersifat menyeluruh. Aturan free float 15 persen tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang akan melantai di bursa melalui IPO, tetapi juga untuk emiten yang saat ini sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
OJK juga menyiapkan langkah tegas bagi perusahaan tercatat yang tidak mampu memenuhi batas minimal free float dalam jangka waktu yang ditentukan. Emiten tersebut berpotensi dikenakan kebijakan keluar dari bursa melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
MSCI Bikin IHSG Terguncang, Bos OJK Bakal Berkantor di BEI Mulai 30 Januari 2026
Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan komitmen otoritas untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah tekanan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) usai pengumuman MSCI. Langkah konkret dilakukan dengan berkantor langsung di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Jumat, 30 Januari 2026.
"Untuk memastikan hal itu maka mulai besok kami juga akan berkantor di sini," kata Mahendra di kantor BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Kehadiran OJK di BEI ini dilakukan menyusul dinamika pasar pasca pembekuan rebalancing indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang memicu volatilitas.
Mahendra menekankan, langkah tersebut bertujuan menjaga kepercayaan investor, sekaligus memastikan koordinasi berjalan lebih efektif. Meski demikian, Mahendra menegaskan fokus utama OJK bukan sekadar meredam gejolak jangka pendek.
Ia menyebut agenda besar yang tengah dijalankan adalah reformasi menyeluruh pasar keuangan agar berjalan lebih cepat, tepat, dan efektif sesuai standar internasional. "Tapi kami fokusnya bukan itu, fokusnya adalah reformasi. Perbaikannya itu seluruhnya. Dan berjalan cepat, tepat, dan efektif," ujarnya.