Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merilis data permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual sepanjang 2025. Dari total 13.027 permohonan yang masuk ke LPSK, sebanyak 1.776 di antaranya berkaitan dengan kasus kekerasan seksual, dengan mayoritas korban merupakan anak-anak.
“Berdasarkan data LPSK, sepanjang 2025 terdapat 1.776 pemohon dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon dan dewasa 312,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangannya, Jumat (30/1).
Advertisement
Sri menyebut data tersebut menunjukkan anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam kejahatan kekerasan seksual. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan mandat kepada LPSK untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban, termasuk korban kekerasan seksual terhadap anak.
“Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK dimandatkan memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana, termasuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak,” ujarnya.
Selain kekerasan seksual, LPSK juga mencatat adanya 59 permohonan terkait eksploitasi seksual terhadap anak dan lima permohonan perdagangan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2025. Menurut Sri, angka tersebut menjadi perhatian serius karena dampaknya yang berat dan berjangka panjang bagi korban.
“Berdasarkan data perlindungan LPSK pada 2025, jumlah terlindung TPKS sebanyak 1.926 orang, terdiri atas 1.594 korban anak dan 377 korban dewasa,” jelasnya.
Pada periode yang sama, LPSK mencatat sebanyak 3.019 layanan atau program telah diakses oleh korban TPKS, dengan rincian 2.448 layanan untuk korban anak dan 571 untuk korban dewasa.
“Layanan tertinggi yang diakses dalam TPKS berupa fasilitasi restitusi sebanyak 1.010 layanan, pemenuhan hak prosedural 837 layanan, dan bantuan rehabilitasi psikologis 657 layanan,” sambung Sri.
Penting Kerja Sama Lintas Sektoral
Atas kondisi tersebut, LPSK menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mengenali dan menangani praktik child grooming. Ia mengingatkan, pendekatan yang tidak sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak berisiko mengaburkan kejahatan yang sesungguhnya terjadi.
“Diperlukan penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyelenggaraan layanan harus terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi korban, keluarga korban, dan/atau saksi,” tegasnya.
Sri juga mendorong peran aktif kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga media massa untuk membangun kesadaran bersama terkait child grooming.
“Semua pihak perlu memastikan setiap penanganan perkara berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak dan berperspektif korban,” pungkasnya.