Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus meminta kelonggaran terkait pengolahan wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh warga lokal. Lantaran, aturan pemerintah bahkan Peraturan Menteri ESDM masih memiliki beleid terkait kewajiban pengolahan WPR sesuai KTP dan domisili.
Dia menuturkan, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ingin menambang di daerah lain, tapi terbentur dengan regulasi. Apalagi, ia kerap melihat budaya masyarakat Indonesia yang suka merantau.
Advertisement
"Kalau kemudian diatur seperti ini KTP dan domisili maka warga saya yang merantau, kasihan juga mereka. Demikian juga masyarakat lainnya yang merantai di Sulawesi Utara yang KTP-nya masih KTP asal. Ini mohon diatensi,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM, di DPR, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya mengajukan 232 WPR atau Blok untuk masuk rencana penyesuaian tambang pada 2026. Sayangnya baru 63 WPR saja yang disetujui.
Ia berharap masih bisa lagi ditambah karena baru 6 kabupaten karena di Sulawesi Utara yang disetujui. Sementara ada 10 kabupaten/kota yang memiliki tambang.
"Jadi masih empat lagi yang belum masuk,” ucapnya.
Kementerian ESDM Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sebanyak 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional. Total luas wilayahnya mencapari lebih dari 66 ribu hektar.
"Secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR, dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar," kata Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Suswantono dalam Rapat Dengar Pendapat antara Ditjen Minerba dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa lalu (26/3).
Surat Keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu. Tercatat ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektar; Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektar; Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 hektar; Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 hektar; Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektar; Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektar; Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hektar.
Pengelolaan WPR
Selanjutnya, Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektar; Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 hektar; Maluku (2 WPR) 95,21 hektar; Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektar; Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 hektar; Papua (25 WPR) 2.459,16 hektar; Papua Barat (1 WPR) 3.746,21; Riau (34 WPR) 9.216,96 hektar; Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 hektar; Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektar; Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 hektar; dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektar.
Bambang mengatakan sejak tahun 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.
"Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah," imbuhnya.