Liputan6.com, Jakarta - Syalihin, terpidana mati kasus kepemilikan 214 kg ganja nekat melarikan diri sesaat setelah menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026). Pelarian gembong narkoba ini terekam jelas dalam kamera CCTV, dan berlangsung bak adegan film aksi.
Peristiwa bermula sekira pukul 14.00 WIB. Syalihin merupakan bagian dari rombongan 40 terdakwa yang dibawa dari Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam untuk menjalani persidangan. Namun, saat proses pemulangan, jumlah tahanan menyusut.
Advertisement
"Benar bang, ada 40 terdakwa yang dibawa (ke pengadilan), tapi hanya 39 yang kembali ke Lapas," kata Kepala KPLP Lapas Lubuk Pakam Nico Brata MP Nainggolan, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan rekaman CCTV, Syalihin diduga kuat sudah merencanakan pelarian ini dengan bantuan pihak luar. Syalihin terlihat naik sepeda motor bersama seorang pria misterius yang sudah menunggu di area pintu keluar.
Seorang pria di lokasi sempat mencoba menerjang motor pelaku untuk menghentikan pelarian tersebut. Sayangnya, motor tetap melaju kencang dan berhasil menghilang dari pantauan.
Insiden ini terjadi di tengah kompleks pengadilan yang seharusnya dijaga ketat, terutama bagi terdakwa dengan vonis maksimal (hukuman mati).
Sistem Pengamanan Jadi Sorotan Tajam
Kaburnya Syalihin memicu pertanyaan besar bagi publik dan pihak berwenang. Bagaimana mungkin seorang terpidana mati bisa lolos begitu saja di lingkungan institusi hukum?
Saat ini, Kepolisian dan Kejaksaan tengah melakukan pengejaran intensif. Evaluasi total terhadap prosedur pengawalan tahanan di wilayah Deli Serdang kini menjadi urgensi utama agar kejadian serupa tidak terulang.