PSI: Polri di Bawah Presiden Wujud Supremasi Sipil

PSI menilai posisi Polri di bawah Presiden merupakan wujud supremasi sipil dan akuntabilitas demokratis dalam negara hukum.

oleh Tim NewsDiterbitkan 28 Januari 2026, 13:06 WIB
Plt Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian. Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menilai, posisi tersebut merupakan bentuk supremasi sipil dan akuntabilitas demokratis dalam sistem pemerintahan.

Andy menyebut, dalam negara demokrasi, seluruh instrumen kekuasaan negara, termasuk aparat penegak hukum, harus berada di bawah kendali sipil yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Presiden sebagai kepala pemerintahan merupakan pemegang mandat langsung dari rakyat, sehingga penempatan kepolisian di bawah Presiden adalah perwujudan supremasi sipil dalam negara demokrasi,” kata Andy Budiman, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, menurut Andy, dari sisi tata kelola pemerintahan, struktur Polri di bawah Presiden dinilai lebih efisien karena memiliki rantai komando yang jelas, sehingga mampu menjawab tantangan keamanan dan ketertiban secara cepat dan terkoordinasi.

PSI menegaskan, upaya menjaga netralitas kepolisian seharusnya dilakukan melalui penguatan profesionalisme, pembangunan sistem pengawasan yang kuat, serta perbaikan institusional yang berkelanjutan, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan.

Andy juga menilai, keberadaan Polri langsung di bawah Presiden justru memudahkan mekanisme pertanggungjawaban politik kepada DPR dan masyarakat.

“Atas dasar itu, PSI memandang penempatan kepolisian di bawah langsung Presiden sebagai pilihan yang paling rasional dan demokratis untuk memperkuat negara hukum dan pelayanan publik,” tegas Andy.

DPR Pastikan Polri Tetap di Bawah Presiden

Gedung Mabes Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI, salah satunya adalah menetapkan kedudukan Polri di bawah Presiden, bukan kementerian.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (27/1/2026), seperti dilansir Antara. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dengan pemerintah, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.

Infografis 6 Negara Tak Bekali Polisi dengan Pistol. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya