Ahok: Tak Ada Laporan Kemahalan Harga Sewa Terminal BBM oleh Pertamina

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tidak pernah menerima laporan masalah mengenai penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 27 Januari 2026, 15:24 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah akan kembali berlangsung hari ini, Selasa (27/1/2026). Berdasarkan jadwal, agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi dari Basuki Tjahja Purnama alias Ahok selalu mantan Komisaris PT Pertamina (Persero). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tidak pernah menerima laporan masalah mengenai penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina. Sebagai Ketua Komite Audit Pertamina saat itu, Ahok juga mengaku tidak menerima laporan harga sewa terminal terlalu mahal. 

Hal itu disampaikan Ahok saat menjawab pertanyaan jaksa perihal informasi penyewaan Terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina pada 2014. 

"Apakah saudara saksi pernah mendapatkan laporan dari direksi baik itu dari subholding maupun holding terkait fakta-fakta disampaikan (penyewaan terminal BBM oleh Pertamina tahun 2014)?," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

"2014 saya masih jauh belum masuk ke dalamnya," jawab Ahok. 

"Tapi ini kan periode sewanya sampai 2024 saudara saksi," cecar jaksa. 

Ahok menjelaskan, Dewan Komisaris tidak bersingunggan dengan persoalan operasional sewa dalam jangka waktu yang panjang. Terkecuali jika ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Nah, ini tidak ada (laporan) selama saya masuk, saya ketua Komite Audit, ada teman saya itu, tidak pernah menerima laporan adanya temuan kemahalan seperti ini," tutur Ahok. 

Meski begitu, Ahok menduga bahwa sewa terminal dilakukan karena banyak jetty atau infrastruktur dermaga di terminal BBM milik Pertamina yang mengalami kerusakan pada tahun itu. Kerusakan pun mengakibatkan kapal besar tidak bisa bersandar. 

"Saya enggak tahu apa karena itu, tetapi yang pasti 2014 saya belum masuk dan tidak ada temuan di Komite Audit waktu saya masuk," Ahok menandasi. 

 

9 Terdakwa yang Disidangkan

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penodaan agama di Kementerin Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/5). (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Sebagai informasi, pernyataan Ahok disampaikan saat duduk menjadi saksi dalam sidang perkara rasuah tata kelola minyak mentah. Dalam kasus tersebut, negara diyakini oleh tim jaksa mengalami para ahli diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 285.017.731.964.389 atau Rp 285 triliun.

Total ada sembilan terdakwa disidangkan, yang terdiri dari pihak pertamina dan swasta. Identitasnya adalah sebagai berikut:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina

2. Patra Niaga,Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya