Rocky Gerung Bela Dokter Tifa, Tegaskan Riset soal Ijazah Jokowi Tak Bisa Dipidana

Menurut Rocky, kegiatan meneliti tidak bisa dipidanakan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 27 Januari 2026, 13:56 WIB
Rocky Gerung menghadiri pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Dia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Rocky Gerung menegaskan penelitian yang dilakukan Dokter Tifa terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sesuai prosedur akademik. Menurut Rocky, kegiatan meneliti tidak bisa dipidanakan.

Hal itu disampaikan Rocky usai diperiksa sebagai saksi meringankan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). Total ada tujuh hingga sepuluh pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.

"Jangan bilang tidak menyalahi. Yang nggak ada pidananya di situ orang neliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti aja terus kan," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Rocky menyebut kehadirannya untuk menjelaskan metodologi riset yang dipakai Dokter Tifa. Penelitian tersebut, kata dia, berangkat dari rasa ingin tahu akademik, pengumpulan fakta, hingga pengujian hubungan sebab-akibat atas isu yang menjadi perhatian publik.

"Jadi terlihat bahwa dokter Tifa sudah memenuhi semua. Sebut aja persyaratan prosedural akademis. Dan itu tidak ada yang dia tutupi. Kan diperlihatkan di dalam buku. Yang tadi saya sebut bukunya benar nggak Jokowi's White paper. Jadi buku itu yang harusnya dibaca," ujar dia.

Menurut Rocky, penelitian akademik berbeda dengan tudingan pidana. Kecurigaan dalam riset bersifat ilmiah, bukan sentimen personal.

"Nggak ada urusan kan soal personal dengan Pak Jokowi. Jadi betul-betul dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menuduhkan persoalan secara akademik gitu," terang dia.

Reaksi Pendukung Jokowi Disebut Bikin Dokter Tifa Jadi Tersangka

Rocky menilai status tersangka yang disematkan kepada Dokter Tifa muncul akibat reaksi publik dan penafsiran sensasional, bukan dari substansi riset. Dia menyebut penelitian tidak bisa disamakan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Nggak menghina. Mana ada penelitian yang isinya menghina. Kan itu intinya kan. Menghina atau mencemarkan apa-apa itu adalah reaksi publik atau terutama reaksi kalangan Pak Jokowi terhadap dokter Tifa," ujar dia.

Dia juga membantah adanya unsur ujaran kebencian berbasis SARA. Menurutnya, pencemaran nama baik hanya bisa terjadi jika ada relasi personal dan niat menyerang, sementara riset dilakukan dalam konteks isu publik.

"Ya apa? Dasar mencemarkan apa baik, namanya aja bukan tidak diketahui, relasi personal itu yang memungkinkan terjadi pencemaran nama baik. Kalau saya dendam pada orang, saya cemarkan nama baiknya. Kalau saya nggak kenal ngapain saya cemarkan? Bego dong itu," ujar dia.

Rocky menegaskan dirinya tidak mendorong penyelesaian lewat restorative justice. Dia menolak dikaitkan dengan urusan damai. Kehadirannya di Polda Metro Jaya semata-mata untuk menjelaskan metodologi penelitian.

"Nggak, saya hanya berurusan dengan metodologi, urusan perdamaian itu urusan apa? Itu urusan akhirat. Kedamaian itu kan urusan akhirat. Udah? Ya cukup," tandas dia.

 

Perjalanan Kasus Ijazah Jokowi Seret Dokter Tifa

Isu ijazah palsu Jokowi ramai dibahas pada April 2025 setelah beberapa pihak mengungkapkan kejanggalan pada dokumen ijazah dan skripsi Jokowi. Isu itu turut dibahas Dokter Tifa, bersama pakar lain seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar, yang menilai ada indikasi tidak konsisten pada ijazah tersebut.

Pada 28 April 2025, sekelompok pihak melaporkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan penghasutan soal tuduhan ijazah palsu tersebut.

Pada 15 Mei 2025, Dokter Tifa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait polemik ini. Dia dicecar puluhan pertanyaan. Namun Dokter Tifa mengatakan tak semua dia jawab karena bukti fisik ijazah asli tidak diperlihatkan saat itu.

Pada Juli 2025, gelar pemeriksaan kembali dilakukan, dan Dokter Tifa mengaku diperiksa selama sekitar 1,5 jam dengan 68 pertanyaan yang masih menyangkut isu ijazah.

Pada 7 November 2025, Dokter Tifa resmi dinyatakan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu, dan menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum selanjutnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya