Pemilik Maktour Fuad Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 26 Januari 2026, 21:35 WIB
Pemilik Maktour Fuad Hasan Diperiksa KPK
Pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/1/2025). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB, Fuad Hasan Masyhur sempat menegaskan bahwa perusahaan travel haji dan umrah miliknya tidak memperoleh kuota haji khusus. Dia mengakui bahwa keterbatasan kuota membuatnya terpaksa menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jamaahnya. Ia juga membantah, Maktour mendapatkan kuota secara berlebihan. Menurutnya, kuota yang diperoleh perusahaannya justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya diketahui bahwa pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Dan, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih. KPK lalu mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menjawab pertanyaan pewarta saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB, Fuad Hasan Masyhur sempat menegaskan bahwa perusahaan travel haji dan umrah miliknya tidak memperoleh kuota haji khusus. Tampak dalam foto, pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (kiri) saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dia mengakui bahwa keterbatasan kuota membuatnya terpaksa menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jamaahnya. Tampak dalam foto, pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (kiri) saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ia juga membantah, Maktour mendapatkan kuota secara berlebihan. Tampak dalam foto, pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (kiri) saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menurutnya, kuota yang diperoleh perusahaannya justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tampak dalam foto, pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (kiri) saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya diketahui bahwa pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Tampak dalam foto, pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menjawab pertanyaan pewarta saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dan, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih. Tampak dalam foto, pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menjawab pertanyaan pewarta saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
KPK lalu mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Tampak dalam foto, pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menjawab pertanyaan pewarta saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Tampak dalam foto, pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menjawab pertanyaan pewarta saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Tampak dalam foto, pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menjawab pertanyaan pewarta saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya