KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 26 Januari 2026, 11:58 WIB
Fuad Hasan Masyhur (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

"Benar, hari ini, Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan, Senin (26/1/2026).

Fuad Hasan pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB, dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Dia sempat menegaskan bahwa perusahaan travel haji dan umrah miliknya tidak memperoleh kuota haji khusus.

“Makanya saya bawa bukti. Ketika kami masih membutuhkan kuota dan mendengar di detik-detik terakhir masih ada sampai 300 kuota, faktanya Maktour hanya dapat satu,” jelas dia.

Dia mengakui bahwa keterbatasan kuota tersebut membuatnya terpaksa menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jamaahnya. 

“Kalau dibilang dapat ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar. Saya pribadi harus pakai furoda. Saya bersyukur bahkan tidak sampai 300,” ungkapnya.

 

Bantah Dapat Kuota Berlebih

Logo KPK yang sempat tertutup kain hitam kini sudah terbuka usai demo ricuh, Jumat (13/9/2019). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Fuad juga membantah bahwa Maktour mendapatkan kuota secara berlebihan. Menurutnya, kuota yang diperoleh perusahaannya justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

“Kuota kami tidak sampai terpangkas 50 persen lebih dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tapi kami berdiam diri, itu rahmat yang Allah berikan,” katanya.

Dia pun mempertanyakan tudingan yang menyebut dirinya dapat mengusulkan atau bahkan mendapatkan kuota tambahan haji.  

“Kalau saya bisa usulkan, bagaimana caranya? Saya saja sulit. Sangat tidak ada. Jadi saya sangat menyayangkan seolah-olah saya mendapatkan kemudahan, padahal kenyataannya saya mengalami kesulitan,” Fuad menandaskan.

 

Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka

Ini menjadi pemeriksaan kedua Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK lalu mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya