Pihak Google jadi Saksi Sidang, Nadiem Yakin Kebenaran Tidak Bisa Dibendung

Nadiem menyinggung adanya sejumlah kejanggalan yang muncul dalam sidang sebelumnya. Nadiem meyakini, kebenaran akan terungkap.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 26 Januari 2026, 11:39 WIB
eks mendikbud Nadiem Makarim. (Liputan6.com/Nadiem Makarim)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022,  Nadiem Anwar Makarim kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi. Total tujuh saksi dihadirkan jaksa penuntut umum untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Ganis Samoedra Murharyono selaku Strategic Partner Manager Google for Education. Selain itu, enam saksi lain yang turut dipanggil adalah Purwadi Sutanto, Hasbi, Gogot Suharwoto, Totok Supraitno, Cepy Lukman Rudiana, dan Indra Nugraha. 

Nadiem mengaku masih dalam perawatan medis. Meski begitu, dia menyatakan siap mengikuti persidangan dan berharap proses hukum berjalan cepat.

"Saat ini siap sidang, makin cepat kebenaran akan terbuka semakin baik," ucap dia kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tidak mempermasalahkan saksi yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, keterangan para saksi justru akan membuka fakta satu per satu dalam persidangan.

"Yang terpenting itu adalah kebenaran itu kan jadi satu per satu, saksi pun akan membuka kebenaran tersebut," ujar dia.

Nadiem juga menyinggung adanya sejumlah kejanggalan yang muncul dalam sidang sebelumnya. Nadiem meyakini, kebenaran akan terungkap.

"Ada banyak sekali kejanggalan yang terjadi di sidang sebelumnya, tapi saya yakin Tuhan akan selalu membuka kebenaran, tidak bisa dibendung lah kebenaran, bahwa niat baik orang itu pasti akan terbuka," tegasnya.

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan dia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya