Alasan ANJT Hentikan Operasional Tiga Anak Usaha

Manajemen PT Austrindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) memaparkan sejumlah alasan mengenai penghentian operasional tiga anak usaha.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 25 Januari 2026, 08:00 WIB
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (First Resources) memberikan penjelasan kepada BEI mengenai sejumlah aksi perseroan. (Foto: PT Austindo Nusantara Jaya Tbk/ANJT)

Liputan6.com, Jakarta - PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) memberikan alasan menetapkan penghentikan kegiatan operasional tiga anak usahanya. Anak usaha itu lain PT Austindo Nusantara Jaya Bogor, PT ANJ Agri Papua dan PT Gilang Mas Indonesia.

Sekretaris Perusahaan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, Hilkam Lukita menuturkan, keputusan penghentian kegiatan operasional ketiga anak usaha itu merupakan bagian dari penyesuaian strategi jangka panjang perseroan. Hal ini dengan fokus pada pengembangan usaha sesuai dengan kompetensi inti perseroan di bidang perkebunan kelapa sawit serta optimalisasi entitas anak yang memberikan konstribusi  positif.

Ia mengatakan, berdasarkan evaluasi kinerja operasional dan keuangan, ketiga anak usaha itu tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang memadai dalam jangka waktu yang panjang sehingga dipandang tidak lagi sejalan dengan arah strategi perseroan.

Hilkam menuturkan, kontribusi pendapatan ketiga anak usaha itu terhadap pendapatan konsolidasi dalam tiga tahun buku terakhir masing-masing berada di bawah 3%. Selain itu, ia mengatakan, tiga anak usaha itu secara konsisten mencatat rugi dan tidak memberikan kontribusi positif terhadap laba rugi konsolidasian perseroan.

“Penghentian kegiatan operasional tersebut sejalan dengan strategi jangka menengah dan jangka panjang Perseroan, dan mendukung fokus perseroan terhadap penguatan usaha inti,” ujar dia dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (25/1/2026).

Ia mengatakan, seiring penghentian kegiatan operasional atas ketiga anak usaha itu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan profitabilitas perseroan secara keseluruhan pada periode mendatang.

Selain itu, ia menambahkan, perseroan telah melakukan evaluasi atas dampak hukum dari penghentian kegiatan operasional itu dan tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kontraktual yang berlaku terhadap pihak ketiga.

“Untuk sementara waktu, sumber daya dan aset pada ketiga anak usaha tersebut masih dipertahankan, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari manajemen,” ujar dia.

Kantongi Pinjaman dari BRI

Pekerja di kebun kelapa sawit mengangkat TBS ke truk. (PT Austindo Nusantara Jaya Tbk/ANJT)

Sebelumnya, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), emiten sawit mendapatkan fasilita spinjaman sebesar Rp 4,84 triliun dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

Fasilitas pinaman itu akan dipakai oleh empat anak usaha perseroan yakni PT Sahabat Mewah dan Makmur senilai Rp 1,63 triliun, PT Kayung Agro Lestari sebesar Rp 1,39 triliun, PT Austindo Nusantara Jaya Agri sebesar Rp 760 miliar dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siasis sebesar Rp 1,06 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (21/12/2025), perseroan menyatakan, transaksi yang disebutkan tersebut sebagai transaksi material karena pelaksanaan transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 50% ekuitas perseroan per laporan keuangan konsolidasi perseroan pada 31 Desember 2024. Ekuitas perseroan pada 31 Desember 2024 sebesar USD 391,89 juta.

 

Transaksi Material

Pengaplikasian kompos pada tanaman sawit (Dok:PT Austindo Nusantara Jaya Tbk/ANJT)

Selain itu, transaksi material ini merupakan transaksi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b mengingat transaksi ini merupakan transaksi pinjaman yang diterima langsung oleh perusahaan terkendali sebagai mana dimaksud dalam POJK Nomor 17/2020 dari bank, sehingga perseroan tidak diwajibkan memakai jasa penilai dan memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.

Adapun bunga pinjaman tersebut sebesar 7,5% per tahun dengan jangka waktu fasilitas sejak penandatanganan perjanjian hingga 19 Maret 2037.

"Transaksi material ini dilakukan dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan dan kebutuhan operasional dalam kelompok usaha secara lebih optimal dan efisien dengan ketentuan dilakukan secara wajar sesuai dengan praktik perbankan yang berlaku umum,” demikian seperti dikutip.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya